Akhir ditangkap Opsnal Kasat Polres Kuansing, Hampir Satu Bulan DPO

Terkait informasi dari masyarakat Tim Opsnal sat Res Narkoba Polres Kuansing Melakukan Penyidikan, ada peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah kabupaten Kuantan Singingi. Rabu Tanggal 23/08/2023.

Tim Opsnal selanjutnya yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU NOVRIS H SIMANJUNTAK, S.H., M.H Melakukan Penangkapan terhadap saudara HARDIANTO yang Sedang berada di dalam rumah Kontrakan di Desa Sawah kecamatan Kuantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Novris Mengatakan Saat melakukan Penggeledahan terhadap sepeda motor milik saudara HARDIANTO yang sedang Terparkir di depan Kontrakan, di temukan jas hijau yang didalamnya terdapat kotak seng yang berisi 14 (empat belas) bungkus Plastik bening kecil yang didalamnya berisi butiran Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat Bruto 3,6 gram dan saudara HARDIANTO, ” Menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saya sendiri, yang didapatkan dari saudara GANDEN (DPO). melalui Perantara saudara SODIQ sebanyak setengah kantong untuk siap diedarkan,

Selanjutnya Novris menjelaskan kepada Media melalui Pesan Singkat Whatsapp tersangka HARDIANTO uda hampir satu bulan (DPO) dan seluruh barang bukti uda dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut ungkap Novris.

Kapolres Kuansing Kuansing AKBP Pangucap priyo Soegito, SIK, MH, Melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak SH., M.H dari laporan Polisi. LP : Laporan Polisi Nomor : LP. A/50/VIII RES. 4.2/2023 / Sat Narkoba/ Polres Kuansing/Polda Riau, 23 Agustus 2023. Mengatakan benar Pada Hari Rabu Tanggal 23/08/2023 sekira pukul 10.30 WIB, Mengadakan Penangkapan kepada Saudara HARDIANTO, di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing,

Barang BUKTI, sudah diamankan di mapolres Kuansing, seperti 14 ( empat) bungkus Plastik bening kecil yang di dalamnya berisi butiran Kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1( satu) unit hand phone merek Oppo A17 warna silver gold, 1( satu) unit hand phone merek Nokia, dan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar RP. 700.000,(tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) helai jas hujan warna hijau, 1( satu) unit sepeda motor honda CB Verza 150 warna hitam merah tampa nomor polisi, dan satu buah bong, satu buah mancis warna hijau, dan jugak 4 (empat) plastik bening.

Atas tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran Narkotika jenis sabu, Minimal 5 (lima) tahun Penjara.. tutup Novris. (Syafrinal)

Pos terkait