Media Humas Polri // Bengkalis
Pada hari Rabu, tanggal 17 Maret 2024, sekitar pukul 06:00 WIB, seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan oleh tim Opsnal SatReskrim Polres Bengkalis. Pelaku ini telah melakukan aksi jambret yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/31/III/2024/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau pada tanggal 20 Maret 2024. Kejadian ini terjadi di Jalan Jend Sudirman, Kecamatan Bengkalis, Kota Kabupaten Bengkalis, dekat lapangan tugu.
Kronologi kejadian ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelapor sedang membeli buah jeruk di Jalan Jend. Sudirman, tepat di samping lapangan tugu. Pelapor memarkirkan sepeda motor dan meletakkan handphone Oppo A96 warna merah muda di dasbor motor. Saat pelapor turun untuk membeli buah jeruk, tersangka yang menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna biru dengan nomor polisi BM 2713 langsung mengambil handphone tersebut dan melarikan diri. Anak pelapor yang berada di sepeda motor langsung berteriak “jambret” dan masyarakat sekitar berusaha mengejar tersangka.
Saat ini atas perilaku seorang pria muda tersebut harus menanggung atau merasakan panas dan dinginnya tinggal didalam kamar Jeruji besi Sel milik Mapolres Bengkalis.Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat dikonfirmasi menyebutkan tersangka pelaku penjambretan tersebut berinisial RA yang telah diamankan oleh Tim Opsnal.
Tim Opsnal Satreskrim, diutarakan Mantan Kapolsek Aertembaga Polres Bitung ini, juga mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) yaitu berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Biru dengan NoPol BM 2713 DAT yang dipakai Pelaku saat melakukan jambret, 1 unit handphone Oppo A96 warna, 1 Helm warna hitam dan 1 Helai celana jeans warna hitam.
“Saat ini Tersangka AR beserta BB sudah berada di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan atau proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Gian. ( Hisar )