Akibat bermain judi online Perangkat Desa Pakembangan Kecamatan Garawangi NS Harus berurusan dengan Polisi

Akibat bermain judi online Perangkat Desa Pakembangan Kecamatan Garawangi NS Harus berurusan dengan Polisi,

Media Humas Polri || Jawa Barat

Bacaan Lainnya

Akibat sering bermain judi online, mantan perangkat Desa Pakembangan Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan NS harus berurusan dengan polisi. NS ditangkap karena bekerja sebagai pencari member untuk situs judi online HALO69 melalui akun media sosialnya dengan menggunakan nama samaran Gilang.

“Menurut keterangan pelaku, setiap bulannya pelaku dibayar sebesar 3 juta rupiah oleh situs judi online HALO69 tersebut. Selain di situs HALO69, pelaku juga menawarkan judi online melalui situs JURAGAN69,” papar Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi saat menggelar kemferensi pers di Mapolres Kuningan, Senin (12/9/2022).

Penangkapan pelaku, lanjut Kapolres, berawal dari ditemukannya sebuah akun di media sosial oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kuningan dengan nama PS GLOBE KUNINGAN yang di dalam akun tersebut terdapat dua situs yaitu HALO69 dan JURAGAN69 sebagai sponsor utama PS GLOBE KUNINGAN dengan bertuliskan di baju/kaos club sepak bola tersebut. Dimana sponsor utama tersebut adalah tulisan yang bermuatan perjudian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pemilik akun tersebut adalah NS alias G Bin YT. Sehingga pihak kami mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 kaos tim sepak bola PS GLOBE KUNINGAN warna hijau yang bertuliskan situs HALO69 yang mana situs tersebut merupakan situs perjudian online, 15 kaos warna kuning bertuliskan situs HALO69 dan JURAGAN69, 12 kaos berwarna hitam bertuliskan situs HALO69, 2 unit hp, 4 sim card, 1 buah ATM atas nama Nana Sugiana dan uang sebesar Rp 1.500.000.

“Pelaku telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentramisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, maka pelaku telah melanggar pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah,” papar Kapolres.

Hingga saat ini, kata Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap situs judi online tersebut untuk mengetahui lokasi situs tersebut.@Budi

Pos terkait