KUANTAN SINGINGI // Mediahumaspolri.com
SatReskrim Polres Kuansing berhasil menangkap 1 (satu) orang diduga pelaku Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan berinisial P (49), Selasa, (13/06/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui keterangan resmi, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH, MH, menjelaskan bahwa “Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 19.00 wib, personil Polsek Kuantan Mudik melakukan pengecekan dan verifikasi satu titik hotspot yang terpantau oleh aplikasi Dashboard Lancang Kuning dengan koordinat 0’48’21.85″ S, 101’40’15.28 EE yang berlokasi di daerah Palabi Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, ” jelas AKP Linter.
“Setelah dilakukan penyelidikan bahwa lahan yang terbakar diduga kuat dilakukan oleh pemilik lahan dan setelah dilakukan interogasi terhadap warga bahwa pemilik pondok yang berada dekat lahan yang terbakar tersebut merupakan sebagai pemilik lahan, dan luas lahan yang terbakar lebih kurang 1.5 hektar, ” ungkapnya.
Atas kejadian dugaan tindak pidana pembakaran Hutan dan Lahan tersebut dilakukan penyelidikan terhadap pemilik lahan yang terbakar dan diketahui berinisial P (49).
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH.MH memerintahkan Kanit Tipiter IPDA Mario Suwito, SH,MH bersama tim opsnal Polres Kuansing AIPDA Sandi Kurniawan, BRIPKA Korpri Naldi, BRIPDA Memed Ali Akja dan BRIPDA Srisman Gea untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut.
Dari hasil penyelidikan Kanit Tipiter IPDA Mario Suwito, SH,MH bersama tim opsnal Polres Kuansing mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku berada di Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, lalu Kanit Tipidter dan Tim opsnal langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.
Kemudian pada hari selasa tanggal 13 juni 2023 Pada Pukul 14.30 wib berhasil melakukan Penangkapan terhadap 1 ( satu ) Orang di duga pelaku di ketahui berinisial P (49) di perumahan kebun Sitepu Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau, selanjutnya pelaku tersebut di bawa ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.
Atas kejadian ini, AKP Linter mengimbau “kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kuansing, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar”.
Tersangka sebut AKP Linter, di kenakan pasal Pasal 36 angka 17,19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) UU RI Nomor 6 thn 2023 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 thn 2022 ttg Cipta Kerja menjadi undang-undang Jo pasal 78 ayat (4) Jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 thn 1999 ttg Kehutanan dan/atau pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 thn 2014 tentang Perkebunan.Sumber : Humas Polres Kuansing. (jasriadi)