Kandis, Siak // Media Humas Polri.Com
Sesuai laporan keterangan kecelakaan No.Pol : SKK/I/I/LL/2023, sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan pada hari Sabtu, 03 Desember 2022, sekira pukul 07.15 WIB di Jl.Raya Pekan Baru- Duri Km 75, Kec.Kandis, Kab.Siak.
Satu Unit Bus Medan Jaya Jenis Mercedes Benz, BK 7959 DI, yang dikemudikan Oleh Sdri Samuel (Dalam Lidik/Sopir Bus) bertabarakan dengan 1 Unit Sepeda Motor Scoopy BM 2648 SAE, yang dikendarain Oleh sdri Sabar Naenggolan dan Istrinya Dasor br.Panjaitan.
Yang mana akibat dari Lalu Lintas tersebut, penumpang satu Unit sepeda motor Scoopy Istri dari Sdri Sabar Naenggolan mengalami Luka – luka dan Patah Rusuk, dan saat dirawat dirumah sakit sdri Dasor br Panjaitan meninggal dunia dirumah sakit.
Menurut informasi pantauan Media Humas Polri.Com, dari Sabar Naenggolan mulai dari awal kecelakaan tersebut, pihak Bus Medan Jaya tersebut tidak ada bertikad baik, juga untuk biaya pengobatan di RSU juga tidak ada. Bahkan Sabar Naenggolan juga mengatakan kepada awak Media kalau memang Sopir Medan Jaya tidak bersalah kenapa dia lari, dan tidak mempertanggung jawabkan kepada kami dan Pihak Direksi Bus Medan Jaya.
” Dan saya Sudah orang Tua pak, ngapain saya berbohong mereka itu Ugal-ugalan di jalan Raya, akibat ugal- ugalan lah kami terkena Ujung pantat Bus Medan Jaya tersebut mengenai stang sepeda motor kami, sehingga kami terjatuh,” ucap Sabar Naenggolan dengan kesal dan sedih kepada awak media.
“Sabar Naenggolan juga berharap kepada Bapak Kapolda Riau Irjen. Pol M.Iqbal, agar menangkap Direksi Bus Medan Jaya demi mempertanggung jawabkan kematian Istri saya ini,”tutup nya dengan sedih. (H.F.Bronson Purba)