Aksi Mogok Para Sopir di PT SRM Diduga Akibat Kebijakan Perusahaan Dianggap Tidak Manusiawi

Aksi Mogok Para Sopir di PT SRM Diduga Akibat Kebijakan Perusahaan Dianggap Tidak Manusiawi

Serang || Mediahumaspolri com

Bacaan Lainnya

Para sopir truk pengangkut bata hibel di perusahaaan PT SRM yang berlokasi di desa Nyompok kecamatan Kopo – Kabupaten Serang Banten, mogok kerja di duga kebijakan perusahaan yang tidak manusiawi.

Awak media menemui para pihak aksi mogok kerja yang di wakili oleh kordinator Aksidi di lokasi perusahaan mengatakan, ” Aksi ini sebagai langkah para sopir, bahwa pihak manejemen perusahaaan PT. SRM itu, dinilai tidak manusiawi terhadap pekerja.

” Kami sebagai Sopir ini, selalu menjalankan kegiatan kerja sebagai mitra perusahaan. Tapi ketika ada persoalan atau kendala di jalan semua nya di tanggung oleh pihak kami. Sebagai contoh ketika ban pecah, ban hilang kami akan dikenakan ganti rugi sampai dua kali lipat harga ban.” ujar Aksidi bernada sedih

” Hal paling menyedihkan, ketika kami mendapatkan gaji bulanan kadang kami hanya membawa slip gaji saja, ditambah bon hutang warung. Seluruh kerugian sepenuhnya kami yang menanggung.” lanjutnya

Saat awak media mempertanyakan apakah ketika adanya kehilangan melaporkan kepada pihak kepolisian, mereka mengatakan menjawab ada juga yang sopir melaporkan kepada pihak yang berwajib.Tetapi tetap saja pihak perusahaan akan meminta ganti rugi sesuai nilai barang yang hilang.

Masih dari kordinator aksi KMR menjelaskan jumlah sopir sekitar 60 orang ikut aksi, bahkan ada dari kariyawan kontrak yang saat ini mereka di pindahkan menjadi karyawan harian lepas setalah adanya SWD yang memegang peran penting perusahaan.
” Menejmen perusahaan selalu bertindak semaunya terhadap kami, SWD juga menghapus manajemen kemitraan dengan pihak kami para sopir.” lanjutnya lagi

Sementara di tempat terpisah Mukri bendahara DPK Gerhana kabupaten dan kota, meminta pihak terkait khususnya Dinas Ketenagakerjaan segera turun tangan dan lakukakan langkah langkah perlu dan apabila perusahaan ada bentuk pelanggaran undang undang ketenaga kerjaan, sebagai instani yang di amanat kan oleh undang undang harus berani mengambil langkah tegas.” papar Mukri

” Harapan saya kedepan, kepada pemerintah melalui pihak terkait, lakukakan pengawasan secara berkala dan apabila perusahaan ada bentuk pelanggaran lakukan sanksi yang tegas supaya ada efek jera bila perlu cabut ijinnya bagi perusahaan yang melanggar undang undang.” pungkasnya.
Jasmani – MHP

Pos terkait