SIMALUNGUN // Mediahumaspolri.com
Seorang pria di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), diamankan polisi karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada truk yang melintas. Aksi pria tersebut sebelumnya viral di media sosial.
“Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resor Simalungun mengamankan seorang pelaku pungli di Jalan Lintas Perdagangan – Lima Puluh tepatnya di depan SPBU Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, “Kata Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritsel G. Sitohang, SH., saat dikonfirmasi, Minggu(14/5/2023).
Fritsel mengatakan awalnya telah beredar, “Hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023, Sekira pukul 21.00 wib., Video viral aksi pria melakukan pungli terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Perdagangan – Lima Puluh tepatnya di depan SPBU Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sesuai dengan laporan masyarakat tersebut, memang benar telah terjadi pungutan liar dengan cara mengatur arus lalu lintas dimana pelaku meminta uang kepada sopir truk sebesar Rp 10 ribu.
Menindaklanjuti video viral tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Dan pada Minggu (13/5/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku ditangkap, pelaku merupakan warga setempat.
“Pelaku, berinisial RS(65) warga Karang Asem Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, RS(65) kerap kali melakukan pungli di Jalan Lintas Perdagangan – Lima Puluh, Kabupaten Simalungun dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS(65), ianya sudah mengakui perbuatannya,” jelas Kanit Reskrim.
IPTU Fritsel menyebut RS(65) kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Perdagangan Resor Simalungun. “Dilakukan proses pemeriksaan,” ucap dia. (TG)