Lamongan // Media Humas Polri
Aksi unjuk rasa yang digelar di perempatan Jalan Basuki Rahmad, tepatnya timur Gedung DPRD Lamongan, Kamis (27/03/2025) untuk menolak Undang-Undang TNI berujung ricuh.
Keributan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB ketika pihak kepolisian yang bertugas mengamankan unjuk rasa meminta agar massa membubarkan diri. Namun, himbauan tersebut tidak diindahkan, sehingga terjadi aksi saling dorong antara massa dengan petugas kepolisian hingga terjadi bentrokan fisik.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condro Putra, menjelaskan alasan pembubaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, para peserta unjuk rasa tidak memenuhi beberapa ketentuan di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yakni massa aksi tidak memberitahukan rencana aksi kepada pihak kepolisian selambat-lambatnya 3 × 24 jam sebelum pelaksanaan.
“Surat pemberitahuan aksi juga tidak mencantumkan penanggung jawab aksi, ” jelas Kapolres kepada sejumlah awak media. Jumat (28/03/2025).
“Selain itu, aksi dilakukan di dekat Masjid Agung Lamongan saat umat Muslim sedang melaksanakan ibadah Sholat Maghrib dan Tarawih,” lanjutnya.
Lebih lanjut, AKBP Bobby menjabarkan peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang mengatur prosedur pemberitahuan dan pengamanan aksi unjuk rasa. Selanjutnya peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum: Aksi unjuk rasa melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yaitu pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
“Ketiga regulasi ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara hak kebebasan berpendapat dan kepentingan ketertiban umum, sehingga aksi unjuk rasa dapat berlangsung secara damai dan tertib,” tegas AKBP Bobby.
Dari insiden itu sebanyak 39 pengunjuk rasa yang diamankan dan dilakukan pendataan sebelum di pulangkan. Namun berdasarkan data yang dihimpun, rata-rata pengunjuk rasa tesebut merupakan warga Lamongan yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah dan beberapa yang sedang melaksanakan mudik
“Ini rata-rata dari orang Lamongan, banyak yang sekolah atau berkuliah di luar Lamongan. Namun ada juga yang berasal dari luar Lamongan dan sedang mudik lebaran,” tambahnya.
Kapolres AKBP Bobby juga menegaskan bahwa aparat kepolisian yang mengamankan jalannya aksi telah melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku. “Kami memastikan pengamanan berjalan dengan aman dan tidak berlebihan,” tambahnya.(Is/zam)