Media Humas Polri//Kabupaten Cirebon
Adanya Kontrol Sosial di tengah-tengah Pemerintah Daerah Adalah Sesuatu Yang Sangat Di Ajurkan Oleh Pemerintah Pusat, Agar Segala Sesuatu Aspek Yang Terkait dalam Bentuk Pembangunan Infrastruktur Dan Yang Lainnya Tidak terjadi suatu penyelewengan Anggaran Dana Pemerintah Baik dari Pusat dan Daerah. Peran serta Sebagai Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat Bisa saja Menjadi Bagian Dari Kontrol Sosial Agar semua Pelaksanaan Pekerjaan Bisa Sesuai Yang Diharapkan Pemerintah Pusat.
Pasalnya ada Seorang Aktivis kontrol sosial yang bernama Cepy dan saat itu juga didampingi oleh Awak Media Humas Polri datangi Kantor Dinas Disperdagin Kabupaten Cirebon, Yang saat Itupun juga Cepy membawa sebuah temuan tentang Kejanggalan pelaksanaan pekerjaan Shelter Sumber Kab. Cirebon Saat itupun juga Saudara Cepy langsung saja Mengkonfirmasi Atas temuannya itu kepada Kabid Pasar diruangan Kerjanya itu, Pertanyaan saya kepada Kabid Pasar Disperdagin kabupaten Cirebon dan pengawasan pekerjaan Selter Sumber seperti apa sehingga bisa keluar dari RAB.
Paving blok yang di gelar menurut RAB ketebalannya itu sekian Cm, tapi pada kenyataannya yang di gelar cuma sekian Cm di luar dari RAB Pelaksanaan pekerjaan Shelter Sumber tersebut.
Terus kenapa Bukan bahan utama Paving blok yang seharusnya di pasang tapi justru paving blok yang tidak sesuai dari RAB lah yang dipasang dan bisa sampai lolos dari Team pengawasan.”Tanya Cepy Kepada Kabid Pasar”
Kabid Pasar Pun Memberikan Jawaban dari Pertanyaan Cepy Tersebut dan berkata kalau saya Sih tinggal Menunggu temuan dari B P K saja, Dan kalau ada temuan dan juga ada pembayaran lebih, kita tinggal di kembalikan saja.”jawab Kabid Pasar “.
Kalo kita telisik Dari jawaban Kabid Pasar Disperdagin Kabupaten Cirebon Atas pertanyaan kami itu, sehingga kami pun menduga adanya perbuatan yang jelas melawan hukum yang dilakukan atas dasar kesengajaan, dan kami lihat juga mereka pun terlihat tidak merasa takut atas temuan kami juga kejadian ini.
Cepy pun Merasa Kecewa Atas Jawaban Dari Kabid Pasar Tersebut, Apakah tidak ada tindak pidana di Sana Atas Dasar Kesengajaan Itu. Lantas Apa bedanya dengan mencuri seekor ayam walaupun ayamnya sudah dikembalikan juga orang tersebut tetap menjalani Hukuman atas Dasar perbuatannya itu. kalo begitu menurut saya enak kan mencuri barang milik negara dong dari pada mencuri ayam kalau ketahuan tinggal di kembalikan selesai….”Ujar Cepy dengan nada kecewa nya itu”.
Terkait dari jawaban Kabid Pasar Disperindag saat kami konfirmasi terkait temuan itu, kami pun menduga antara Dinas Disperdagin Kab.Cirebon dengan kontraktor pelaksana pekerjaan Shelter Sumber diduga ada perbuatan yang jelas melawan hukum di dalamnya, dan kamipun juga menduga adanya konsultan pengawas dan kontraktor Pun juga ada perbuatan melawan hukum di dalamnya.
Untuk mencari kebenaran dari jawaban Kabid Pasar Disperdagin tentang fakta hukumnya seperti apa, dengan itu kami akan mencoba menindak lanjuti temuan kami ini ke pihak APH, agar kami pun tahu fakta hukumnya itu seperti apa dan tidak menjadi pertanyaan kami lagi dikemudian hari jika kami mendapat temuan seperti ini”pungkas Cepy ”
(Didi.S)