Media Humas Polri // Jawa Tengah
Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) melakukan konsolidasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAWALI Se Jawa Tengah. Konsolidasi dilaksanakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KAWALI Jawa Tengah pada Hari Sabtu, 17 Juni 2023 di Sekretariat Padepokan Lintang Kemukus Paduraksa Kab. Pemalang, Jawa Tengah.
Dihadiri oleh Ketua Umum bersama Tim Advokat DPN KAWALI Nasional, Pengurus DPD dan DPW.
Dalam acara konsolidasi tersebut membahas penanganan permasalahan lingkungan di wilayah Jawa Tengah, serta pembahasan utama adalah adanya kriminalisasi terhadap anggota DPD KAWALI Jepara yang memperjuangkan kelanjutan Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dari adanya dampak kegiatan industri tambak udang di Karimunjawa.
Ketua Umum DPN KAWALI menegaskan ini tidak bisa dibiarkan, bahwa penetapan tersangka terhadap anggota kami sebagai tindakan kriminalisasi dari aparat negara terhadap pejuang lingkungan hidup. “Tegas Puput TD Putra”.
“Apa yang dituntutkan tentang ujaran kebencian dan UU ITE sama sekali masih bias dan tahapannya masih panjang untuk ditetapkan sebagai tersangka, karena itu hanya upaya mengkriminalisasi kami, membatasi ruang pergerakan melakukan advokasi menolak industri tambak udang yang selama ini berdampak merusak lingkungan sekitarnya, dan beberapa catatan lain terkait aktivitas tambak udang di Karimunjawa.” kata Ketua Umum KAWALI dalam jumpa pers, Sabtu (17/6/2023).
“Saya kira Daniel FMT sebagai aktivis lingkungan tidak pantas mendapatkan ketidakadilan,
atas upayanya bersama-sama masyarakat Karimunjawa untuk mendapatkan hak atas keadilan, hak atas lingkungan, dan lain sebagainya,” untuk itu kami (KAWALI) tidak akan gentar menghadapi kriminalisasi,
proses hukum yang tidak fair. Kami akan melakukan gerakan serentak secara nasional melawan kriminalisasi ini dan mendorong agar aparat penegak hukum, negara, menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.
Sementara Ketua DPW KAWALI Jawa Tengah, Andi Rustono menyampaikan bahwa Konsolidasi ini merupakan tanda perlawanan kami secara serentak, sekaligus tagih janji masyarakat sipil terhadap tindakan represif, manipulasi perkara (kriminalisasi), gugatan tidak berdasar hukum, kepada komunitas yang berjuang mempertahankan lingkungan hidup yang sehat dan hak dasar lainnya akibat praktik buruk investasi dan kebijakan yang diskriminatif.
Kami melihat nalar hukumnya tidak masuk, karena seseorang yang sedang berjuang di lingkungan hidup, dikenakan hal yang sangat berbeda dengan apa yang diperjuangkan. Nalarnya tidak pas, memberikan perlakuan yang tidak fair di hadapan hukum, untuk orang yang berjuang untuk lingkungan hidup.
Sementara Dewan Pengawas Kawali Jepara, Tri Hutomo yang turut hadir dalam konsolidasi tersebut menerangkan, bahwa negara telah mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Sebagaimana bunyi Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka berdasarkan ketentuan tersebut, harusnya hak-hak anggota kami yang memperjuangkan kelestarian lingkungan wajib dijamin dengan sistem hukum nasional. “Terang Tri”.
Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka.
Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. (Wasto)