Media Humas Polri || Seragen
Pemerintah telah mengucurkan dana ke setiap wilayah desa melalui Anggaran Dana Desa (DD) guna mempercepat pembangunan dan mendongkrak perekonomian masyarakat.
Tentu saja dalam hal ini masyarakat berkewajiban turut mengawasi dan mengkawal penyelenggaraannya guna mencegah adanya berbagai penyelewengan.
Salah satu aktivis LSM Anggit Sugesti mengungkapkan bahwa terjadi adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa, yang menggunakan double anggaran pada realisasi penyaluran anggaran.
Anggit menjelaskan, tahun 2021 tahap 2 realisasi penyaluran tanggal 24 Juni 2021 Pemerintah Desa Mlale telah menganggarkan penyelenggaraan desa siaga kesehatan yakni pembelian mobil ambulance (mobil Siaga) dengan anggaran sebesar Rp.177.325.000,- dan tahap 3 ditahun yang sama realisasi penyaluran tanggal 12 Oktober 2021 telah dianggarkan lagi untuk penyelenggaraan Desa siaga kesehatan pembelian mobil Ambulance(Mobil Siaga) dengan biaya Anggaran sebesar Rp.203.325.000,-.
Dugaan adanya double anggaran untuk pembelian satu unit mobil ambulance tersebut diduga terindikasi adanya penyelewengan/penyimpangan anggaran oleh Pemerintah Desa Mlale.
“Ini masih dalam proses investigasi, terkait adanya dugaan double anggaran. Jika nanti semua bukti sudah lengkap kami akan buat aduan ke APH,” paparnya.
“Secara khusus kami sudah monitor, mobil siaga tersebut ternyata hanya ada Satu, bukan Dua,” imbuhnya.
Sementara, menanggapi hal itu, Kepala Desa Mlale Guntur Mego Purwanto saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp menyampaikan, bahwa tidak ada double anggaran, dan semuanya telah di SPJ-kan sesuai anggaran yang ada, anggaran itu sudah persetujuan dan diketahui PMD, jelasnya. Sabtu (16/9/2023). (Tim Investigasi)