Aktivitas Para Pekerja Peti Di Sungai Melawi Tidak Jauh Dari Jembatan Melawi II aparat penegah hukum tindak tegas tangkap peti lleggal sungai Melawi jangan ada Tumbang pilih

Aktivitas Para Pekerja Peti Di Sungai Melawi Tidak Jauh Dari Jembatan Melawi II.aparat penegah hukum tindak tegas tangkap peti lleggal sungai Melawi.jangan ada Tumbang pilih

Kalimantan barat kabupaten Melawi
Terlihat jelas para pekerja peti melakukan aktivitas di sungai melawi tidak jauh dari jembatan melawi II berharap kepada penegak hukum bersikap tegas karena sudah mencemari Air Sungai Melawi Aktivitas tersebut tidak jauh dari lingkungan Kota kabupaten terkesan mentang-mentang tidak takut. siapa di balik belakang pekerjaan peti sungai Melawi.minta aparat penegak hukum jangan timbang pilih untuk mengkap pekerjaan peti . padahal sudah jelas melanggar
Pada UU Minerba Pasal 158 di jelaskan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,red.mingu.20.2/ 2022).

Bacaan Lainnya

Saat awak media meminta keterangan Dari Kades Kompas Raya Syahrani.SAP melalui telfon selular Kades menyampaikan,kegiatan aktivitas peti di sungai melawi di wilayah saya dan tidak jauh dari jembatan melawi II selaku kepala desa berhak angkat bicara saya apabila sudah melanggar aturan apa lagi melanggar hukum, ucapnya.
saya sebagai kepala desa kompas Raya karena pekerja peti sudah jelas melanggar hukum namun aktivitas peti masih ada lingkungan jembatan Melawi 2 .

Semua ini kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ke lapangan supaya aktivitas peti dapat di hentikan,karena sangat mencemari air serta lingkungan aktivitas pekerja peti di situ kurang lebih 3 set, pungkas (Jon)

Pos terkait