Aktivitas PETI DAS Sungai Melawi Masih Terus Menggila di Desa Nanga Man desa kebebu dan desa sungai pinang aparat tangkap aktivitas penambangan emas Tanpa izin peti

Aktipitas PETI DAS Sungai Melawi Masih Terus Menggila di Desa Nanga Man desa kebebu dan desa sungai pinang.aparat tangkap aktivitas penambangan emas Tampa izin peti

Kalbar Melawi
Marakanya aktivitas Penambang Emas Tanpa ijin (PETI) di Desa Nanga Man dan Kebebu Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, masih terus menggila,aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu tanpa tersentuh pihak yang berwajib.

Bacaan Lainnya

Terpantau Tim Awak Media ini tak tanggung tanggung Puluhan Set mesin poso mesin besar dan Dongfeng berdentum di sertai kepulan asap hitam mengepul di udara dengan serta Merta pula ujung paralon memuntahkan batu pasir dan lumpur tanah hasil sedotan dari perut bumi ke dan menumpuk berserakan di atas permukaan tanah,demi mendapatkan butiran emas yang nantinya akan melaui proses pendulangan dan campuran Mercuri atau air raksa.

 

Hasil investigasi beberapa Tim Media ini ke lapangan berhasil mendapatkan keterangan dari seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan terkait tambang tersebut.
Dia mengatakan kami memang hanya bisa kerja PETI untuk bisa memenuhi kebutuhan keluarga sekalipun kami tau pekerjaan ini salah”, ucapnya kepada Media ini
Senen,1 /3.2022

tak hanya di kawasan aktivitas PETI juga berlangsung di kawasan Desa Nanga man Dan desa kebebu desa ponal tepingkarang Dan desa Ponal marak aktivitas penambangan emas Tampa izin marak pantau di lokasi kegiatan das sungai Melawi terkesan tidak ada rasa takut dan penegak hukum kendati ponton lanting peti kadang buat kesal angkutan penumpang Dan kapal motor air angkutan barang dan speed 40 pk melintas jalur sungai Melawi berapa jalur alternatif di sungai Melawi banyak yng kendas akibat pendangkalan tertutup batu pasir penambang emas tampak izin peti,

Aparat kepolisian saat itu terkesan pilih kasih,fakta di lapangan masih banyak pelaku PETI tak tersentuh,
selain itu terdapat peredaran BBM solar Belum lagi beredar nya Mercuri atau air raksa,yang tak dapat di pisahkan dengan kegiatan PETI.

sebagai mana di maksud dalam pasal 158 UU RI Nomor 8 tahun 2020 tentang berubah atas undang undang Nomor 4 tahun’ 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara
dalam menghadapi persoalan PETI di Melawi, seperti nya semua tutup mata terkesan ada pembiaran atau sebaliknya di sinyalir ada semacam pembinaan hingga tak tersentuh hukum

Untuk itu,kepada Bapak Kapolri,Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Polri Kadiv Propam polri segera mengambil tindakan tegas terkait keterlibatan Oknum anggota Polisi. sebagaimana 16 Konsep Visi Polri “Presisi ” yang di canangkan oleh Kapolri.

(Jon)

Pos terkait