Alamak Dokter Terciduk Memiliki 97 Gram Sabu

Dumai // Media Humas Polri

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai membekuk seorang dokter inisial KD (42) atas kepemilikan 97 gram sabu. Warga Perumahan Rafanda Tanjungpalas itu langsung digiring ke kantor polisi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Jumat (10/03/23) mengatakan pelaku narkoba yang diamankan inisial KD (42) berprofesi sebagai dokter. Tersangka beralamat di Jalan Tanjung Sari Perumahan Rafanda, Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.

“Bersamaan penangkapan tersangka KD, diamankan sejumlah BB. Yakni empat paket sabu berat total  97 gram android merk Redmi warna biru buah kotak senter gunting warna kuning mancis, plastik warna hitam dan seperangkat alat hisap,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Februari 2023 lalu , Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang merupakan warga Perumahan Rafanda Jalan Tanjung Sari Dumai terlibat narkoba.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang langsung dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Iptu Doni Binsar SH.MH berhasil melakukan penangkapan terhadap KD Als UC (42) di kediamannya Perumahan Rafanda.

“Tersangka KD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6(enam)) Tahun dan maksimal selama 20 tahun,” jelas Kasat.(P. Pasaribu)

Pos terkait