Media Humas Polri || Bandar Mataram
Bermula dari ajakan, Bambang Susilo( terlapor ) warga Kampung Mataram Jaya Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah , dalam kerjasama bisnis di bidang investasi jual beli ruko melalui aplikasi ,dengan menjanjikan hasil yang menggiurkan kepada Dawam Irawan ,(pelapor) warga Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram.
Dawam pun setuju dengan untuk mengikuti investasi yang di maksud oleh Bambang , dengan cara mentransfer Uang dengan jumlah total Rp. 73.245.000 ( tuju puluh tiga juta duratus empat puluh lima ribu rupiah ) ke nomor rekening Bank Mandiri an Bambang Susilo ( terlapor ) Setelah sekitar 15 hari Dawam menanyakan hasil dari investasi yang di janjikan kepada Bambang ,mulanya Bambang berjanji akan memberikan Hasil, karena tidak ada kejelasan tanyakan lagi oleh Dawam, bukanya memberikan hasil yang di janjikan Bambang justru Berkilah, kita sama sama korban, saya juga rugi kata Bambang.
Atas kejadian tersebut Dawam (pelapor) yang mengalami kerugian Materi sejumlah Rp 73.245.000 ( tujuh puluh tiga juta di ratus empat puluh lima ribu rupiah ) kemudian melaporkan ke Polres Lampung Tengah dengan Laporan polisi Nomor : LP / B / 335 / IX / 2023 /SPKT / Polres Lampung Tengah Polda Lampung.
Sampai saat berita ini di terbitkan , telah di lakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Bambang (terlapor) serta pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, Dawam mengatakan kepada awak media ini, dirinya berharap perkara tindak pidana Penipuan yang mengakibatkan kerugian materi pada dirinya dapat di proses secepatnya sesuai dengan Hukum dan aturan yang berlaku. (Kairul Anam)