Alat berat yang sengaja rolling di badan jalan raya akan menghancurkan jalan raya

Alat berat yang sengaja rolling di badan jalan raya akan menghancurkan jalan raya

Media humas polri|| Riau

Bacaan Lainnya

Kejadian yang sangat disoroti masyarakat pada hari jumat, tanggal 07 Juni 2024 dijalan lintas tembilahan Desa Bayas Jaya kecamatan Kempas kabupaten Indragiri hilir Riau.

Unit alat berat sengaja rolling di jalan raya, di duga pengusaha alat berat tersebut kebal hukum hingga sengaja merollingkan alat berat nya dari jalan raya tanpa safety.

Pada saat kejadian tersebut wartawan media humas polri.com niat mengkonfirmasi operator alat berat tersebut yang kerap di panggil “putra” Namun operatornya enggan menghentikan alat beratnya dan terus melaju.

Operator alat berat tersebut adalah anak buah Shuiling yang mengelolah sebuah proyek penimbunan lahan di Desa Bayas jaya, kecamatan Kempas. Hal ini jelas akan mengelupas aspal dan akan menimbulkan gelombang pada

permukaan jalan, tentu akan menimbulkan kerusakan jalan, dan akan menghambat transpotasi lainnya sebagai pengguna jalan umum.

Tindakan yang tindak terpuji ini di duga telah melanggar undang undang yang mengatur tentang pengrusakan jalan sebagai sarana umum yang dimuat pada Bab VIII pasal 63 dan 64 uu No 38/2004. Dalam pasal 63 poin 1 di jelaskan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, di pidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 1,5 milyar rupiah. (Sandy N)

Pos terkait