Alat Peraga Kampanye (APK) Dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Di Tertibkan

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK.,SH.,MH.,MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH Jumat (10/11/23) menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi ( APS) dan Alat Peraga Kampanye ( APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jumat, (10/11/23).

Bacaan Lainnya

Penertiban APK dan APS tidak sesuai dengan ketentuan memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran proses Pemilu kegiatan ini merupakan persiapan dalam menghadapi Pemilu serentak 2024 yang merupakan prioritas utama sehingga harus kerjasama antara berbagai pihak termasuk. Bawaslu, KPU, Pemkab Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB untuk menjamin kelancaran dan integritas Pemilu. (Thamrin Nasution)

Pos terkait