Alfianto SH, berharap Restorative Justice
kerugian Perusahaan PTPN IV Unit Kebun Laras
Pematangsiantar || Mediahumaspolri.com
Program restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban. Dimana Restorative Justice dimanfaatkan lebih mengedepankan mediasi secara kekeluargaan, sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan dan masyarakat mendapatkan keadilan yang sebenarnya.
Dalam rilisnya Alfianto, SH selaku Kuasa Hukum tersangka pencurian Tandan Buah Segar (TBS) meminta Direktur Utama PTPN IV dapat bersikap Arif dan bijaksana, untuk dapat melakukan perdamaian terhadap kliennya.
” Kami berharap Direktur Utama PTPN IV Sucipto dapat bersikap Arif dan bijaksana untuk melakukan perdamaian, dimana klien kami Iriadi alias Anyep melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) hanya 5 tandan. Klien kami merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih balita”
Selain itu, Kehidupan ekonomi klien kami sangat memperihatinkan, sehingga hal tersebut sebagai pemicu utama untuk melakukan pencurian dan klien kami mencuri untuk memenuhi kehidupan sehari-hari yaitu membeli beras buat makan. Seharusnya hal ini menjadi perhatian pihak perusahaan Unit perkebunan PTPN IV tersebut untuk dapat melakukan mediasi restorative Justice terhadap klien kami bukan malah memasukkannya kejeruji tahanan”, kata Alfianto.
Berikut saya jelaskan kronologi singkatnya : sebelumnya klien kami diajak oleh Arman dan Arman yang mempunyai perencanaan pertama sekali untuk melakukan perbuatan mengambil buah sawit kebun tersebut, Arman datang kerumah Klein kami yang mana pada saat itu posisi klien kami sedang berada di dalam rumah tepatnya, pada hari senin 4/4/2022 sekitar jam 09.00 wib. Selanjutnya arman langsung mengatakan kepada saya “ayo kita curi buah kebun, jangan banyak-banyak cukup 5 tandan aja”, ucap Arman dan klien kami tertarik dengan ajakan dan bujuk rayu Arman, lalu Arman menyiapkan peralatan untuk melakukan pencurian tersebut.
Sampai di TKP, Arman langsung melakukan pemotongan (mengeggrek) tandan buah sawit (tbs), kemudian Arman memerintahkan klien saya untuk melangsir hasil mencuri buah sawit, kemudian klien saya melangsirnya dan di masukkan kedalam parit kebun dengan tujuan agar tidak ketahuan oleh pihak keamanan kebun. Namun kejadian tersebut telah di ketahui oleh pihak security yang sedang patroli dan klien kami tertangkap tangan pada tanggal 04/04/2022 sekitar 10.15 wib di afdeling I blok 97 Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, kemudian pihak security membawa ke pos keamanan kebun Laras.
Selanjutnya, pihak perkebunan membawa klien saya ke Polres Simalungun yang tertuang dalam laporan polisi :LP/B/244/IV/ 2022/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/ POLDA SUMATRA UTARA, dengan pelapor bernama Adi Supomo.
Namun yang anehnya hingga saat ini Arman pelaku utama tidak tertangkap tangan oleh security unit kebun tersebut dan sampainya ke persidangan di pengadilan Negeri Simalungun Polres Simalungun belum menangkap Arman dan tidak mengeluarkan surat Daftar pencarian orang”, jelas Alfianto.
Berdasarkan surat Edaran Mahkamah Agung (MA) telah diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Intinya, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.
Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta.
Besar harapan kepada ketua pengadilan negeri simalungun untuk bersikap arif, dalam penyelesaian klien saya yang mencuri 5 tandan buah sawit sebesar 140 kg (RP. 496,819) dengan cara menerapkan restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan, formulasikan dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul di wujudkan. (AW/red)