Ali Ihsan Sesalkan Wacana Kenaikan Harga Haji oleh Kemenag

Ali Ihsan Sesalkan Wacana Kenaikan Harga Haji oleh Kemenag

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri || Kudus

Wacana kenaikan harga haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan sorotan pula oleh Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Ali Ihsan.

 

Menurutnya, kenaikan harga haji ini akan memberatkan masyarakat. Padahal, diketahui bahwa Arab Saudi sebenarnya justru menurunkan biaya haji pada tahun ini. Namun, di Indonesia sendiri malah terjadi wacana mengenai kenaikan ini.

 

“Kita sangat menyayangkan adanya kenaikan harga yang begitu besar sehingga nanti berdampak meresahkan jamaah haji yg sudah siap untuk berangkat,” ujarnya.

 

Pihaknya menyebut, pemerintah seharusnya terbuka mengenai kenaikan biaya dan apa saja variabel biaya yang akan dinaikkan. Contohnya, untuk detail seperti fixed cost-nya apa, variabel cost-nya apa.

 

“Misalkan terkait dana-dana tetap seperti ongkos pesawat dan lainnya. Terlebih variabel cost lain seperti pelayanan hotel dan makanannya,” katanya.

 

Lebih lanjut, Juru bicara fraksi partai kebangkitan bangsa (PKB) ini menyoroti pemerintah pusat harus terbuka dan transparan mengenai kenaikan dana haji ini.

 

“Ini bukan perkara dinaikkan atau diturunkan tapi menyesuaikan harga yang saat ini berlaku. Kalau bisa diturunkan, mengapa tidak?” tegas Ali.

 

Ali mengatakan, apabila memang terjadi kenaikan dana haji, pada ranperda nanti rencananya dengan pasal-pasal yang dibentuk, dengan anggaran APBD dirinya berharap dapat membantu meringankan calon jamaah haji dari Kudus.

 

“Pemerintah harus senantiasa mengutamakan kebutuhan masyarakat, bila memang terjadi, kami hanya memberi fasilitas seperti persiapan, pelaksana dari Kudus hingga pemberangkatan,” katanya.

 

Sebagai informasi, kenaikan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) yang direncanakan Kemenag sekitar Rp 514.888 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 81.747.844,04 menjadi Rp 98.893.909 pada tahun ini.

 

Kemudian untuk Bipih atau yang harus dibayarkan calon jemaah yang sebelumnya Rp 39.886.009 diusulkan menjadi Rp 69.193.733.

 

(Fikri -Priyawing)

Pos terkait