Lembata // Media Humas Polri
Warga Desa Kaohua yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencinta Keadilan Desa Kaohua Kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata mengancam tegas untuk menyegel kantor desa Kaohua sekaligus memboikot aktivitas Pemerintah Desa Kaohua. Ancaman ini lantaran Kepala Desa Kaohua Kecamatan Buyasuri Saleh Wahid yang diduga kuat selewengkan Dana Desa dalam tata kelola pemerintahan khususnya penggunaan dana desa dan melindungi tindakan asusila terhadap aparat desa Kaohua, Samsul Kahrudin.
Ketua Aliansi Masyarakat Pencinta Keadilan Desa Kaohua, Kasman Baomaking kepada Media Humas Polri Rabu (8/3/2023) melalui telepon WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan menyegel Kantor Desa Kaohua dan memboikot aktivitas penyelenggaraan pemerintah desa Kaohua sebagai tanda ungkapan penolakan pejabat Kepala Desa Kouha, Saleh Wahid yang di duga kuat melakukan tindakan yakni Penyelewengan dana desa melindungi tindakan kasus asusila yang menyeret oknum perangkat desa Samsul Kahrudin dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Desa Kouha dinilai adanya konspirasi terstruktur antara tim auditor Inspektorat Kabupaten Lembata dan m Kepala Desa Kouha dimana terindikasi mengakibatkan kerugian negara senilai ratusan hingga miliaran rupiah. Ungkapnya.
Senada juga disampaikan Sekretaris Aliansi Masyarakat Pencinta Keadilan Desa Kaohua, Rahmat Usman Lanasuri, bahwa pihaknya meminta penjabat Bupati Lembata dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata untuk segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan dari Tim Aparat Pemeriksaan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lembata yang di duga adanya konspirasi terstruktur dengan Kepala Desa Kouha Saleh Wahid. Ungkapnya.
Aktivis Jebolan Universitas Indonesia Timur ini mengatakan, Jika hal ini tidak oleh respons pihak yang berwenang maka aliansi akan menyegel kantor Desa Kaohua dan memboikot aktivitas penyelenggaraan pemerintah desa Kaohua Tegasnya.
Lebih Jauh, Rahmat menerangkan bahwa, Selain Selewengkan dana desa Oknum Kades Saleh Wahid terindikasi melindungi dan berkonspirasi dengan panitia penjaringan dan penyaringan calon Kaur Pemerintahan Desa Kaohua dimana oknum perangkat desa Kuohua melakukan tindakan asusila, sehingga adanya pelanggaran panitia secara administratif. Menyikapi hal ini pihaknya telah menyampaikan secara kelembagaan baik secara lisan maupun tertulis di tingkat desa hingga sampai pada tingkat kecamatan, namun saja tidak ada satu pihak pun tidak dapat menyelesaikan hingga hampir setahun lamanya.
Lagi pula Rahmat membeberkan, Seharusnya BPD sebagai lembaga aspiratif yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan UU, namun semua seakan terlihat ada tapi tidak berfungsi secara total. Dan anehnya lagi BPD malahan melaporkan warga di kantor polisi. Tambahnya.
Diketahui lebih lanjut bahwa, Menyikapi hal ini Pihaknya telah menyurati kepada Kepala Desa Kaohua dengan pada tanggal 6 Maret 2023 perihal keberatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pantia yang bekerja tidak secara independensial dalam proses penjaringan dan penyaringan terhadap oknum aparat desa Samsul Kahrudin dengan tuntutan agar kepala desa segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian oknum perangkat desa Samsul Kahrudin demi hukum menjunjung tinggi nilai nilai hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terang Rahmat.
Rahmat kembali menegaskan bahwa, Jika tuntutan Aliansi ini tidak ditindaklanjuti oleh oknum Kepala Desa Saleh Wahid, maka pihaknya akan memboikot aktivitas pemerintah Desa kaohua dan menyegel kantor desa kaohua sebagai bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan kecamatan. Tegas Rahmat.
Kembali diketahui bahwa, Oknum Aparat Desa Samsul Kahrudin adalah salah satu peserta bakal calon Perhelatan kontestasi pilkedes tahun 2027 kini yang bersangkutan di nyatakan gugur dengan alasan tidak memenuhi persyaratan bakal calon kepala desa yakni tersandung kasus asusila., Pertanyaan, Kenapa bisa lolos pada rekrutmen calon perangkat desa? Tanya Rahmat.
Selanjutnya, Kepala Desa Kouha, Saleh Wahid, dan Kaur Pemerintah Desa Kouha, Samsul Kahrudin ketika dikonfirmasi Media Humas Polri melalui baik telepon maupun pesan WhatsApp tidak di respon hingga berita ini ditayangkan. (Ahmad)