Media Humas Polri || Sambas
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Dewan Adat Dayak (DAD) Kab. Sambas, Garda Borneo (GB) Korwil Sambas, Perhimpunan Perempuan Dayak (P2D) Kalbar dan Pemuda Dayak Sambas melaksanakan aksi orasi dan penyampaian tuntutan di depan Mapolres Sambas Jalan Kartiasa Sambas Jum’at (4/8/2023).
Dalam aksinya, dr. Boni selaku Ketua DAD Kab. Sambas membacakan tuntutan dan pernyataan sikap atas pernyataan pengamat politik Rocky Gerung di kanal youtube Refly Harun yang berisi antara lain:
Pertama, mengutuk keras Rocky Gerung yang mengatakan Presiden Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri tidak pernah memikirkan nasib bangsa Indonesia, ambisi mempertahankan legasinya Jokowi pergi ke China buat menawarkan IKN, Ricky Gerung membuat pernyataan provokatif untuk menggerakkan aksi buruh tanggal 10 Agustus 2023.
Kedua Rocky Gerung telah melanggar UU nomor 1 tahun 2022 pasal 2018 ayat 1 tentang penghinaan Kepala Negara.
Ketiga masyarakat Kalimantan merasa tersinggung dan direndahkan dengan pernyataan Rocky Gerung yang mengatakan IKN sebagai barang dagangan yang tidak laku.
Keempat Rocky Gerung menghina IKN dengan mengatakan tidak layak untuk ibukota negara.
“Untuk itu kami melaporkan Rocky Gerung kepada aparat penegak hukum karena telah menghina dan merendahkan seorang kepala negara sekaligus Presiden RI, dan Rocky Gerung juga telah menjatuhkan kehormatan orang kalimantan sebagai penduduk di IKN, dan masyarakat Dayak Kalimantan menuntut agar Rocky Gerung untuk dihukum adat dengan pasal Capar molot,” ungkap dr. Boni.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S. I. K memberi keterangan “Bahwa pihak kepolisian akan tetap melayani aksi unjuk rasa serta penyampaian pendapat dari masyarakat, dan kami telah menerima surat penyataan dari aksi unjuk rasa tersebut untuk ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada,” jelas Kapolres. (Trisyanto MS)