Aliansi Rakyat Bergerak Mendesak BPN Banten Segera Selsesaikan Konflik Masyarakat Dengan PT. The Bantam
Mesdiahumaspolri.con || Serang
Aliansi Rakyat Bergerak (ATB) yang tergabung dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Lebak, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak, dan Komunitas Petani Sampang Peundeuy (KOMPAS).
Menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor ATR BPN Provinsi Banten, Senin (8/8/2022).
ATB menilai, ATR BPN Provinsi Banten sudah tidak pro rakyat. Pihaknya juga mendesak APH segera memeriksa Indikasi mapia tanah di Kabupaten Lebak dan BPN Provinsi Banten.
Selain itu, ATB juga mengaku akan membuat laporan resmi kepada Presiden Jokowi Dodo. Terkait banyaknya keluhan masyarakat akibat konplik dugaan ketimpangan penguasaan tanah.
“Program Reforma Agraria merupakan salah satu prioritas bagi Pemerintahanan Presiden Jokowi, untuk terciptanya keadilan dan kemakmuran bagi rakyat terhadap hak kepemilikan atas tanah. Namun, nyatanya, masih saja rakyat dibuat menderita karena sengekta yang tak kunjung usai dari dulu hingga sekarang. Masyarakat yang terus menerus jadi korban kerakusan,” tegas Korlap Aksi H. Rahmat pada awak media, usai aksi unjukrasa.
Munculnya sengketa dan konflik, kata H. Rahmat, disebabkan adanya ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan lahan. Menurutnya, Masyarakat Petani penggarap Tanah Negara Eks HGU PT. The Bantam dan Preanger Rubber Co. Ltd seluas kurang lebih + 943 hektar terletak di dua Kecamatan.
Diantaranya Kecamatan Cimarga, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Menyikapi persoalan terhadap Tanah Negara Eks HGU yang dimaksud, untuk menjadi Tanah Objek Reforma Agraria dan diberikan Hak Kepemilikannya seluruhnya (100%) kepada masyarakat petani penggarap.
“Jadi, berdasarkan data, bahwa Tanah Negara Eks HGU PT. The Bantam dan Preanger Rubber masa waktu HGU-nya telah habis sejak tahun 2002 (habis izin sudah 20 tahun lalu). Hingga saat ini besar kemungkinan tidak lagi diperpanjang. Sementara itu, fisik dilapangan tanah tersebut sudah sejak lama di kuasai oleh masyarakat petani penggarap, sekira sejak tahun 2007. Baik untuk permukiman penduduk, maupun untuk kegiatan usaha pertanian tanaman pangan, sayur mayur, buah-buahan dan tanaman keras lainnya (Tanaman Pelindung) yang dilakukan oleh masyarakat petani penggarap,” kata H. Rahmat yang juga ketua KOMPAS mengungkapkan.
Dalam aksi tersebut, masa menuntut empat point. Diantaranya, pertama mengapresiasi dan mendukung Pemda Lebak, Provinsi Banten dan Presiden RI Jokowi Dodo atas telah dibentuknya gugus tugas reforma agraria Kabupaten Lebak (GRTRA).
Kedua, meminta Kementeri ATR /BPN, BPN Kanwil Provinsi dan BPN Kabupaten Lebak untuk segera menuntaskan konflik agraria di Kabupaten Lebak antara petani pengggarap atau Komunitas Petani Sampang Peundeuy dengan PT. Bantam Preanger Rubber.
Ketiga, Meminta Eks Hak Guna Usaha Atas Nama PT. The Bantam dan Preanger Rubber yang sudah habis Selama 20 Tahun untuk diberikan seluruhnya (100%)/ ± 643 Ha segera diberikan kepada masyarakat atau diambil alih oleh negara dan diberikan kepada masyarakat seluruhnya.
Ke empat, meminta pemerintah untuk tidak memberikan ruang negosiasi dan atau untuk tidak memberikan rekomendasi terkait perpanjangan HGU.
Hingga berita diterbitkan, awak media masih berupaya untuk konfirmasi kepada pihak PT. The Bantam dan Preanger Rubber, maupaun kepada pihak ATR BPN Lebak dan Provinsi Banten.
Asep Dedi Mulyadi – MHP