Alibi Batasan Muatan, PT. AAL Merumahkan Ratusan Pekerjanya.
9 september 2023.
Medan || Media Humas Polri
Ratusan Buruh PT. Agung Agro Lestari (PT. AAL) Kabupaten Labuhanbatu Utara di Rumahkan, Perusahaan beralibi akibat menurunnya produksi setelah dikeluarkannya edaran dari Dishub yang mengatakan pelarangan angkutan muatan melebihi kapasitas.
Menurut informasi, bahwa ratusan buruh tersebut akan tetap mendapatkan upah setengah dari yang seharusnya dan tetap mengaktifkan BPJS para buruh.
“Sehubungan dengan surat edaran dari DISHUB LABURA No. 550/926/DISHUB/2023, yang mengakibatkan penurunan produksi maka Perusahaan merumahkan sementara karyawan terhitung dari tanggal 5 September – 5 Oktober 2023. Dan Perusahaan berkomitmen akan tetap membayarkan upah dengan kemampuan maksimal Perusahaan yaitu Separuh, dan tetap membayarkan BPJS agar para karyawan tetap dapat jaminan kesehatan walau sedang tidak bekerja” sebut Surya Dayan yang merupakan Ketua Konsulat Cabang FSPMI Labura menjelaskan isi surat PT. AAL ke Disnaker Labura.
Lebih lanjut, Surya Dayan yang baru saja mendapatkan laporan dari para buruh PT. AAL yang juga merupakan anggota FSPMI Labura tersebut juga mengatakan bahwa tindakan Perusahaan sangat merugikan para karyawan.
“Hal ini merupakan tindakan yang sangat merugikan para buruh. Tentang pelarangan muatan bukanlah alasan yang tepat untuk melakukan tindakan perumahan sementara bagi karyawan. Selain itu buruh juga harus menahan pil pahit dengan hanya menerima upah setengah dari seharusnya. Jelas kami akan proses hal ini.” cetus Dayan
Dayan panggilan akrabnya, ia juga menghimbau agar Disnaker tidak mengabulkan permintaan PT. AAL yang merumahkan pekerjanya dengan pembayaran upah setengah.
“Dalam UU tidak dibenarkan membayar upah setengah bagi buruh yang dirumahkan. Dan yang paling mengada-ada adalah alasan yang mengakibatkan dirumahkannya para pekerja. Kami berharap Disnaker menindaklanjuti persoalan ini dengan serius. Hal ini menyangkut keberlangsungan hidup banyak orang. Disnaker harus benar-benar menjalankan aturan sesuai dengan yang di amanatkan” tambah Dayan.
Diberitahukan bahwa dengan adanya surat edaran dari Dishub Labura yang mengatakan pelarangan perlintasan angkutan bermuatan melebihi kapasitas 8 ton tersebut menjadi alasan utama Perusahaan untuk merumahkan karyawan karena berdampak pada penurunan pemasukan Perusahaan.
Diakhir wawancara melalui telepon, Surya Dayan akan memperjuangkan hak para buruh sampai terpenuhi.
“Ya harus digaji penuh, atau jangan dirumahkan. Kami akan memperjuangkan hak-hak para pekerja sesuai dengan aturan sampai hal itu terpenuhi.” tutup Dayan. (MP/MTH)