Amazing Sat Narkoba Polres Ciko amankan pemilik 1.2 Kg Ganja siap edar

Amazing Sat Narkoba Polres Ciko, amankan pemilik 1.2 Kg Ganja siap edar

Media Humas Polri || Polres Ciko

Bacaan Lainnya

Berbekal informasi dari salah satu kantor ekspedisi di Kecamatan Lemahwungkuk. Kerjap keras disertai penyelidikan Alhasil Seorang pengedar ganja di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dibekuk Satnarkoba Polres Cirebon Kota dengan barang bukti yang cukup banyak yakni, 1,2 Kilogram.

Dalam konferensi pers Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menjelaskan “Awal mula pengedar ganja dari Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon tersebut berhasil ditangkap saat Polres Cirebon Kota mendapatkan laporan dari salah satu kantor ekspedisi di Kecamatan Lemahwungkuk”.katanya didampingi wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK. Kamis, 18, Agustus 2022

lanjut Fahri “Dari sumber info tersebut segera di kembangkan oleh jajaran sat narkoba dan mengarah pada pengedar di Kecamatan Depok”.

“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan paket ganja seberat 5 gram yang dikirim ke kantor ekspedisi di Kecamatan Lemahwungkuk,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH.

Dari penelusuran diketahui paket berasal dari kantor ekspedisi di Kecamatan Jamblang dan pengirim adalah MZ seorang remaja berusia 19 tahun.

Petugas lantas mencari keberadaan MZ dan saat ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Kata Kapolres Ciko didampingi Kasat Narkoba Akp Tanwin nopiansyah. SE.

Hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan ada 20 paket ganja siap edar dengan berat keseluruhan 179,3 gram. Tidak hanya itu, ditemukan juga paket besar dengan berat 1,2 kilogram.

“Tersangka langsung diamankan dan dilakukan penyidikan,” kata Kapolres, saat ekspos di Mapolres Cirebon Kota

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 22 UU 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara itu, tersangka MZ (19) mengaku baru 2 minggu menjadi pengedar ganja. Dalam satu minggu bisa 20 paket mengedarkan ke berbagai tempat di wilayah Cirebon.

Akibat perbuatannya menjadi pengedar ganja di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, MZ terancam hukuman penjara yang tidak sebentar. Masa mudanya terancam dihabiskan di balik jeruji besi. Tutup Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.@Harjasa/Azril

Pos terkait