Ambisi Belum Tercapai Mantan Kepala Desa Mengadakan Demo Lagi Untuk Menjadikan Istrinya Pj
Gresik,MediaHumasPolri. Aksi demo balai desa jilid II, diduga karena ambisi jabatan, kian kental. Ketidakpuasan itu, kentara terkait penolakan hasil voting di musyarawah desa (musdes) beberapa waktu yang lalu, terkait penunjukkan Pj Kepala Desa dari luar desa setempat, di balai Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang pada Selasa siang (27/9/2021), berlangsung hingga menjelang sore.
Apalagi, ternyata calon Pj Kades yang di gadang-gadang, saat ini menjabat Bidan Desa Pacuh merupakan istri mantan Kades Pacuh. Dukungan suami pada istrinya dibuktikan sebagai koordinator aksi demo tersebut.
Selain membidik posisi pejabat (Pj) kepala desa yang saat ini berpolemik, menurut informasi yang beredar di masyarakat desa setempat, berencana juga bertarung di pilkades setelah pandemi covid-19 berakhir.
Dan demo yang sedianya ingin bertemu Ketua BPD beserta jajarannya terkait masalah tersebut, gagal karena tidak tampak hadir di balai desa, akhirnya hanya ditemui Pj Kades Pacuh Ridwan didampingi Kapolsek Balongpanggang dan Danramil Balongpanggang.
Hal ini, membuat mereka kesal karena tahu Ketua BPD dan anggotanya tidak hadir di balai desa. Kemudian mereka mendesak Pj Kepala Desa Pacuh Ridwan untuk membuat surat pengunduran sebagai Pj Kades ini secara tertulis di hadapan mereka, sambil menyodorkan secarik kertas kosong dan alat tulis.
Namun Ridwan tidak mau menuruti kemauan warga tersebut, malah mengajak beberapa perwakilan mereka ke Dinas PMD Gresik untuk meminta arahan selain itu agar aspirasi warga menolak hasil voting musdes yang lalu bisa disampaikan. Tetapi warga pendemo menolak, dan tetap kekeh dengan keinginannya agar Pj Kades segera membuat surat pengunduran dirinya.
Menurut koordinator aksi demo Akhmad Tri Cahya yang juga mantan Kades Pacuh ini kepada awakmedia beralasan dasar penolakan pada Pj Kades kali ini, karena bertentangan dengan Perda Kabupaten Gresik No. 8 tahun 2018, ada klausul diutamakan ASN atau PNS yang berdomisili dari desa setempat, yang mengalami kekosongan jabatan kades.
Kemudian kedua, ada indikasi Camat bermain di sini, ditunjukan melalui surat pemberitahuan tersebut. Di masa yang sama Camat menyuruh Kepala Desa maupun BPD adakan rapat, acara sama bahas pemberhentian kades yang masa jabatannya habis dan mengusulkan Pj Kades.
Ini kerja BPD, tapi kenapa Pak Camat menyuruh Kades rapat. Dari sini ada Indikasi Camat bermain,” ungkapnya.
Ditambahkannya waktu itu, dibuka pendaftaran tanggal 20 Agustus 2021 dan berakhir tanggal 25 Agustus 2021, tenggat waktu pendaftaran Pj Kades terakhir. Namun ada salah satu PNS yang mengajukan pendaftaran dan berkasnya diterima BPD. Jadi dari tujuh PNS yang ada di Desa Pacuh, yang mendaftar hanya satu orang saja.
Padahal, di Desa Pacuh ada satu calonnya untuk maju menjadi pejabat kades, tapi saat musdes yang lalu, sesuai hasil voting di dimenangkan calon Pj Kades dari luar desa.
Dan demo ini akan terus berlanjut selama Pj Kades saat ini belum turun, tandas Tri.
Sementara Camat Balongpanggang M. Yusuf Ansori saat akan dikonfirmasi terkait masalah tersebut, tidak ada ditempat.
Sementara atas kejadian tersebut, Pj Kades Ridwan kepada awakmedia melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa intinya kemarin tuntutan ke BPD. Namun BPD tetap kukuh pendiriannya pada keputusan musdes yang lalu.
BPD tidak hadir saat warga demo di balai desa, untuk menjelaskan masalah tersebut. Akhirnya kami yang jadi sasaran disuruh mengundurkan dari jabatan saat ini,” ungkapnya, Rabu (29/9/2021).
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan bahwa setelah kejadian kemarin saya segera minta petunjuk ke Dinas PMD.
Saat dikonfirmasi oleh awakmedia melalui pesan WhatsApp,mengenai kejadian demo warga yang menolak hasil voting musdes soal penunjukan Pj kades dari luar desa, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Gresik Nurul Muchid mengatakan bahwa semua pihak tidak boleh memaksakan kehendak.
Opsi yang ditawarkan ada dua yakni musyawarah kembali untuk membahas ulang. Apakah tetap pejabat yang sekarang atau ganti pejabat untuk Pj. Dengan catatan harus dilakukan secara konstitusional. Musyawarah kembali bukan berarti harus ganti Pj dg orang lain. Yang kedua, jika menganggap SK Pj yang sekarang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, teman-teman bisa melayangkan gugatan ke PTUN,” papar Nurul.
Terkait ada dugaan memaksakan salah satu oknum PNS atau ASN asal desa setempat yang diplot menjadi Pj Kades Pacuh, kembali Kabid Pemerintahan Desa DPMD Gresik mengingatkan bahwa PNS itu ditugaskan oleh pejabat yang berwenang, tidak ada hak seorang PNS untuk jadi pejabat apapun, baik penjabat kades atau jabatan struktural, wewenang mengangkat ada pada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), setelah mengetahui masalah yang menimpa Pj Kades Pacuh dan melihat situasi di Desa Pacuh saat ini, Kepala Dinas PMD melalui Kabid Pemdes menerangkan,” Kami menunggu perkembangan, dan kami sarankan jika ada pihak-pihak yang merasa pengangkatan penjabat kades dianggap cacat hukum bisa dilakukan melalui jalur hukum.”
Intinya. Menyampaikan aspirasi itu boleh, tetapi memaksakan kehendak pada pihak atau orang lain itu tidak boleh, tandas Nurul Muchid.(tim mhp)