Anak-anak Sekitar Tambang Pasir Kuarsa Yang Diduga IIegal Terancam Kesehatannya

Anak-anak Sekitar Tambang Pasir Kuarsa Yang Diduga IIegal Terancam Kesehatannya

Media Humas Polri ||  Tuban

Bacaan Lainnya

Aktivitas tambang pasir kuarsa di Dusun Lomanis, Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban meresahkan warga setempat. Pasalnya tambang pasir kuarsa yang sudah berjalan selama bulan tersebut menganggu aktivitas warga serta mengancam kesehatan warga khususnya pada anak-anak. Kamis (18/07/24).

Dari keterangan warga setempat tambang pasir tersebut di kelola oleh Teguh Widodo selaku Kepala dusun setempat. Namun tidak ada komunikasi dengan warga terkait dengan kompensasi.

“Pengelolanya pak kamituwo (Kasun.red) kalau pemiliknya Pak Santoso,” katanya.

Warga setempat mengaku jika setiap bulannya pihak pengelola tambang hanya memberikan kompensasi sebesar 100 ribu setiap bulannya. Kompensasi tersebut dinilai tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan.

“Aktivitas warga terganggu karena debu dan berpotensi penyakit pernapasan,” ujarnya.

Lebih lanjut PR mengeluhkan rusaknya jalan yang dulunya paving blok yang bersumber dari dana pemerintah.

“Mereka pernah bilang kalau jalan rusak akan di perbaiki, tapi sampai saat ini sudah berjalan 7 bulanan belum ada pembenahan” imbuhnya.

Dirinya berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menertibkan pengelolaan tambang di dusunnya. Sementara itu Kepala Dusun Lomanis, Teguh Widodo, tidak dapat dikonfirmasi.

Menanggapi aktivitas tambang tersebut Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Montong, Yoga Subianto, membenarkan adanya aktivitas tambang pasir kuarsa di desanya akan tetapi masalah perijinan dirinya tidak tahu.

“Kalau perijinan saya tidak tahu,” pungkasnya, saat ditemui di kantor pungkasnya.

Perlu diketahui pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(Ghozali)

Pos terkait