Anak bunuh ayah kandung di Patumbak
Media Humas Polri || Sumut
Pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 09.00 Wib Di Perumahan PT.INDOFARM Jln. Pertahanan Dusun II Desa Patumbak II Kec.Patumbak
Penganiayaan berat yg mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 subs 351 Ayat 3 KUHPidana. Barang Bukti yang diamankan 1 ( satu ) bilah Pisau runcing bergagang kayu.
Mediahumas polri.com/Pada hari Kamis tanggal 5 September Sekira Pukul 09.00 wib korban *ASMAR* ( MD ) sedang mengemasi barang-barangnya hendak pindah dari rumahnya di Jl. Pertahanan Desa Patumbak II Kec.Patumbak Perumahan PT Indofarm dan tinggal bersama anak – anaknya termasuk pelaku *AIDI PRIASISKO @ IKO* lalu terjadi cekcok dan pertengkaran dengan pelaku yg pada saat itu sedang memegang pisau yg mana pelaku karena merasa kesal kepada ayahnya karena tidak di ajak ikut pindah rumah selanjutnya pelaku hendak memukul kepala korban dan korban mengelak beberapa saat kemudian pisau yg di pegang pelaku menancap di punggung korban sebelah kanan dan seketika korban terjatuh ke lantai bersimbah darah selanjutnya korban langsung lari minta tolong kepada warga yg pada saat kejadian berada di lokasi korban di bonceng warga bersama anak perempuannya dan membawa korban ke sebuah klinik tidak jauh dari rumah pelaku namun klinik menganjurkan agar korban di bawa ke rumah sakit guna mendapat tindakan medis dan di perjalanan menuju ke R.S SEMBIRING korban menghembuskan nafas terakhirnya. Atas kejadian tersebut keluarga korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.
Pada Hari Kamis Tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 09.15 wib TEAM URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yg di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH bersama Panit 2 Aiptu Luhut Fredy Silalahi mendapat informasi dari masyarakat yg mengatakan telah terjadi perkelahian di perumahan PT.Indofarm yg berada di Jl.Pertahanan Dusun IV Desa Patumbak II Kec.Patumbak dimana salah satunya menggunakan pisau dan menikam korban.
Atas dasar informasi dari masyarakat tersebut Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH langsung memimpin TEAM URC Unit Reskrim Ke lokasi kejadian yg dimaksud guna melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku.
Pada saat menuju ke lokasi kejadian TEAM URC di perjalanan berpapasan dengan pelaku yg pada saat itu hendak keluar dari lokasi kejadian dan TEAM URC langsung mengamankan pelaku serta barang bukti dan di boyong ke Polsek Patumbak.
Informasi yg di terima dari keluarga yg membawa korban ke rumah sakit menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia pada saat menuju rumah sakit akibat pendarahan dari luka tikam di punggung sebelah kanan korban.
TEAM URC langsung menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya menikam punggung orang tuanya akibat merasa kesal kepada orang tuanya krn tidak di ajak ikut untuk pindah rumah dan terjadi pertengkaran antara pelaku *AIDI PRIASISKO @ IKO* ( anak kandung ) dengan korban *ASMAR* (ayah kandung ) yg mengakibatkan ayah pelaku mengalami luka tikam di punggung sebelah kanannya dan sebelum kejadian penikaman tersebut terjadi dan dari pengakuan pelaku sebelum kejadian pelaku sebelumnya mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.
Pelaku saat ini di amankan di Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan Anak perempuan korban telah buat Laporan Polisi atas kejadian tersebut.(M Tohir)