Media Humas Polri // Pinrang
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang, Andi Askari S.Pi M.Si, secara tegas membantah isu yang beredar terkait pelayanan di instansinya. Isu yang menyebutkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Disdukcapil Pinrang dianggapnya tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Andi Askari menegaskan bahwa tuduhan mengenai pungli tersebut merupakan opini atau spekulasi semata. “Saya rasa hal itu hanyalah sebuah opini atau isu, karena perlu kita ketahui bahwa Disdukcapil sering dikunjungi oleh tim Satuan Tugas Saber Pungli yang dipimpin oleh Wakapolres Pinrang,” ucapnya Rabu (8/1/2025).
Untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat, Andi Askari menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah preventif, termasuk mengadakan rapat internal dan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di setiap ruangan Disdukcapil.
“Kami telah mengadakan rapat internal bersama para Kabid dan beberapa staf, serta mengecek langsung CCTV di seluruh ruangan. Alhamdulillah, setelah pemeriksaan tersebut, kami sama sekali tidak menemukan adanya oknum atau tindakan yang dituduhkan,” tambahnya.
Andi Askari juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Disdukcapil Pinrang berhasil meraih penghargaan dengan predikat “A” dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penghargaan tersebut diberikan atas konsistensinya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pinrang.
Dengan adanya klarifikasi ini, Andi Askari berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa isu-isu yang tidak jelas sumbernya tidak perlu dipercaya, serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung Disdukcapil Pinrang dalam memberikan pelayanan terbaik yang transparan dan akuntabel.(Sukri)