Media Humas Polri // Balikpapan, Kaltim
Adanya beberapa pengaduan dari masyarakat terkait Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) yang melaksanakan aksinya di bumi Kalimantan Timur, kepada Dewan Pengurus Daerah Fast Respon Nusantara (FRN) Kaltim, tentunya menjadi informasi yang sangat penting.
Menurut Ketua DPW FRN Kaltim Andi Nasrun kepada media ini Jum’at (26/5/2023) mengatakan. Pada dasarnya FRN siap menerima pengaduan dari masyarakat terkait PETI, dengan syarat laporan tersebut dilengkapi data yang akurat. Selanjutnya pengaduan tersebut akan dipelajari lebih lanjut serta koordinasi dengan aparat terkait, untuk dipublikasikan ke publik melalui media masa.
FRN tidak serta merta mengambil tindakan hukum lanjut Andi Nasrun. Karena FRN bukanlah lembaga penyidik. FRN merupakan perkumpulan wartawan se Indonesia yang mengcounter berita Polri. Masalah hukum adalah wewenang aparat terkait.
Artinya dalam masalah PETI, FRN ingin menyelamatkan kerugian negara dan kerugian masyarakat atas dampak dari kegiatan PETI.
FRN juga selalu menjaga Marwah Polri dan Cinta Polri. Untuk itu FRN juga ingin menyelamatkan “oknum” Polri bilamana dengan sengaja terlibat dalam kegiatan PETI.
Namun demikian karena Ketua Umum FRN Agus Flores dekat sekali dengan Kabareskrim Polri bahkan dengan Presiden Jokowi, maka FRN mempunyai akses untuk membantu masyarakat bilamana pengaduan nya tidak direspon oleh aparat terkait.
“Ketum Agus Flores adalah bagian dari Presiden Jokowi dan Kabareskrim. Jadi mempunyai akses untuk meneruskan pengaduan masyarakat ke beliau, ” tambah Andi Nasrun. (Alfian)