Anggaran APBD Provinsi melalui kegiatan Swakelola Pembagunan SMA dan SMK Oleh Komite Sekolah ,ada indikasi oknum Dinas Dikbud bermain ,
Pontianak || 24 Juli 2022
Tim Investigasi DPD LPRI Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia , FW – LSM Kalimantan Barat Forum Wartawan Lembaga Swadaya Masyarakat , Muhammad , S.Delvin,SH. Serta DPN Dewan Pimpinan Nasional Lidik Krimsus RI , Adi , yang di datangi beberapa tokoh tokoh masyarakat terkait Pembangunan Sarana dan Prasarana gedung SMA dan SMK yang tersebar di Kabupaten / Kota Provinsi Kalimantan Barat ,yang menggunakan Anggaran APBD ( Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ) Sumber Anggaran DAK Dana Alokasi Khusus dengan sistem Swakelola type 4 ,di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat ,menuai Konterversi berbagai macam bentuk aduan dan keluh kesah masyarakat dalam menilai sistem type 4 Rawan Penyimpangan dan terjadinya indikasi Kongkalikong Antara Kepala Sekolah dan Komite Sekolah ,
Tim investigasi Serta awak media cetak dan Online mendapati Nara sumber dari Kabupaten Melawi ,Sintang serta Kapuas Hulu atas nama Joni dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam kelompok masyarkat Serta sebagai sosial kontrol dalam pemerhati Pergerakan pembangunan di segala sektor , sangat menyangkan terkait pembagunan yang SMA ,SMK dengan sistem Swakelola type 4 oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan di kelola oleh komite dan kepala sekolah setempat yang mendapat kan Anggaran dari APBD Provinsi sumber dana DAK Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat ,
DPN Lidik Krimsus RI Hubungan Antar Lembaga ADI. , dapat memaklumi secara aturan yang jelas dalam diskusi dengan tokoh masyarakat serta Joni yang mengadu Ke FW – LSM Kalimantan Barat , Adi menjelas bahwa pelaksanaan Swakelola Type 4 ,sangat dan harus di dukung , mengingat Banyak kejadian dari tahun 2019 dan 2020 terkesan Gagal sepenuh di Laksanakan karena banyak nya keluhan dari pihak pihak terkait baik dari unsur sekolah maupun komite karena ada nya titipan pelaksana oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab ,pungkas Adi ,selaku tim Investigasi , DPN lidik Krimsus RI ,
Adi menjelaskan kepada kawan kawan yang diskusi terkait Sarana dan Prasarana Bahwa pelaksanaan Swakelola type 4 terkait pembangunan SMA dan SMK sudah sesuai aturan ,
Instansi pemerintah baik di pusat dan daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar sesuai peraturan perundang
undangan.
Dalam memberikan pelayanan tersebut, Pemerintah membutuhkan
sarana dan prasarana dalam bentuk barang dan jasa yang diperlukan seperti instansi,
operasioanal,
bangunan/Gedung kerja, kebersihan
kantor layanan dan lain-lain. Kebutuhan mengenai barang/jasa yang diperlukan dapat dilaksanakan SENDIRI oleh instansi Pemerintah atau oleh pihak lain (penyedia barang/jasa). Boleh dikatakan sifat nya Mikro / non Kecil
Kegiatan instansi pemerintah untuk memperoleh dibutuhkan barang/jasa yang
dalam memberikan
pelayanan diatur dalam Peraturan ,
Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Dalam regulasi pengadaan barang/jasa
yang meliputi barang, pekerjaan
konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultansi dapat dilakukan dengan cara
swakelola dan/atau penyedia barang dan jasa , imbuh Adi ,
Aturan swakelola sangat jelas apalagi type 4 ini, susah di atur dalam Perpres. Contoh yang dapat dilakukan swakelola type 4 sudah tertuang dalam Perpres no 16 tahun 2018 ,
Tipe IV:
Jika Barang/Jasa yang
dibutuhkan masuk Kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan/atau berdasarkan usulan dari Kelompok Masyarakat, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa memerlukan partisipasi langsung masyarakat atau kepentingan melibatkan masyarakat yang dianggap mampu dan beban kerja yang cukup untuk melaksanakannya.
langsung masyarakat dengan
Contoh:
1. Kegiatan Pemberian Makanan
Tambahan (PMT) untuk anak balita oleh Kader PKK/Posyandu,
2. Renovasi rumah tidak layak huni
3. Perbaikan jalan lingkungan
Penyelenggara swakelola
yang melaksanakan kegiatan swakelola terdiri dari tim persiapan, waktu pelaksana, dan tim pengawas. Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan pelaksana swakelola berdasarkan
ketersediaan ketersediaan swakelola. Serta mengingat juga type 4 tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola ,
Ini jelas merupakan Refrensi Aturan
1.Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah
2. Peratutan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang pedoman Pelaksanaan Swakelola ,
Dalam hal ini komite sekolah jika di lihat dari aduan beberapa masyarkat dan melontar kan pertanyaan Apakah komite sekolah dapat melaksanakan Pembangunan Sekolah dengan Item item Pekerjaan yang hampir sifat nya bersifat tekhnis dan Struktur Bangunan dengan berbagai Nilai Anggaran cukup besar , menurut , FW – LSM Kalbar pimpinan Syafarudin Delvi. SH.dan Beberapa rekan awak media ini sangat Riskan penyimpangan dan terjadi nya kesalahan dalam pengelolaan Anggaran swakelola Serta dalam pelaksanaannya jika Komite sekolah dan Kepala Sekolah salah memilih Mitra Kerja ataundi kerja sendiri , dan perlu ke hati hatian , jangan sampai terjadi ada nya oknum oknum yang bermain , dalam pelaksanaan Swakelola type 4 ini di Dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat ,
Disini sudah jelas kan bahwa ini susai dengan Aturan , akan tetapi menurut sebagian kelompok masyarakat yang mencoba untuk ikut dalam partisipasi dalam bermitra dengan pihak pihak sekolah banyak pihak pihak sekolah seta komite terkesan tertutup , dan merasa sanggup dalam pengelolaan akan tetapi ada oknum bernama Agung yang mengatas nama kan menjadi perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan pengarahan ke kepala sekolah serta komite untuk melarang para pihak ingin bermitra secara baik baik imbuh Joni , bahkan komite sekolah Banyak yang sudah di arah kan dan mengarah kan kepada pelaksana lain yang bukan bagian dari unsur sekolah ini sangat di sayang kan menurut Joni dan kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan di bidang nya seperti jasa pemborongan , padahal item item pekerjaan yang akan dilaksanakan anggaran cukup besar , bahkan 1 sekolah mendapat kan bantuan swakelola dari 1 milyar sampai 6 milyar dengan item item pekerjaan berbeda , di satu sekolah baik SMA maupun SMK ,
ini sangat riskan imbuh Joni , walaupun dari instansi terkait menurunkan tim
fasilitator tekhnis konsultan pengawas dan tim tekhnis dari dinas tekhnis provinsi Kalimantan Barat , riskan soal penggunaan anggaran bak dari segi MOS Material On Set , yang terpasang dan upah pekerja harus singkron secara detail ,dari unsur tekhnis dan mutu Qualitas Bahan maupun pekerjaan yang dilaksanakan , contoh kecil dalam pembelian material saja di satu kabupaten qualitas bisa berbeda jika di beli dari supplier supplier atau toko bangunan , harus melampirkan form PPh pajak yang sama , apakah ini bisa terlaksana secara baik .ini akan kami lakukan monitoring sampai dengan detail ini dana DAK , jika pihak komite merasa bisa mengcover dengan batuan tekhnis fasilitator konsultan bisa saja terjadi kongkalikong manipulasi data pada saat pelaksanan swakelola tipe 4 di SMA dan SMK provinsi Kaliman5an Barat , satu rupiah saja meleset dapat di indikasikan erbuayan melawan hukum dan ada konsekwensi hukum yang harus di pertanggung jawabkan di mata hukum baik perdata maupun pidana sesuai undang KHUAP , Tipikor yang berlaku .ini perlu di ingat oleh pihak Sekolah Maupun Komite sekolah , karena tanggung jawab sebagai pelaksana , apalagi tidak hati hati dalam.memilih mitra kerja , imbuh Joni.
Sampai berita ini di Turun kan .awak media on line cetak akan terus melakukan sosial kontrol , tim investigasi FW LSM akan menyebar di seluruh Kabupaten Kota Kalimantan barat , untuk melihat secara langsung pelaksanaan Pembangunan sarana dan prasara SMA dan SMK melalui program swakelola tipe 4 , atas simpang siur infomarsi di dapat dan akan menemui Kadis Dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi Kalimantan Barat , atas info oknum atas nama Agung yang selalu di sebut sebut pihak sekolah baik komite maupun kepala sekolah bahwa agung sudah memberikan Gambar dan RAB dimana ditempat mereka mendapatkan bantuan swakelola tipe 4 ,
Tim.investigasi