Muara dua // Media humas polri. Com
Dari tahun 2021 sampai tahun 2022 anggaran dana desa (DD) yang di realisasikan kepala desa diduga tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan.
Informasi yang di dapat dari narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, Pemerintah desa tidak Konsekwen dalam mengelola dana desa hususnya di desa segigok jaya ini.
Nyatanya pembangunan dan pemberdayaan diduga tidak sesuai dengan apa yang ada dalam rincian daptar APBDes dan atau RPMJDes yang di buat oleh pemerintah desa segigok jaya.
mulai tahun 2021 yang di anggarkan yaitu di antaranya sebagai berikut :
1.Jumlah kejadian keadaan mendesak Rp. 13.500.000
2.penyelenggaraan pos yandu(makanan tambahan, Kelas ibu hamil, Kelas lansia, Insentif kader pos yandu)
terselenggara oprasional pos kesehatan desa (PKD) Polindes milik desa lainnya
Rp. 32.400.000
3.Pembangunan, Rehabilitasi perasarana jalan desa (Gorong – gorong, Selokan, Bok/Sleb Culvert, Drainase perasarana lainnya Rp. 12.790.920
4.Penyelenggara desa siaga kesehatan Rp. 58.650.880
5.Pembangunan , Rehabilitasi, Peningkatan, Sarana dan prasarana Energi Alternatif tingkat desa Rp. 51.000.000
6.pengembangan sarana perasarana usaha mikro kecil dan menengah, Koprasi
Rp. 45.100.000
7.Pembangunan pengerasan jalan lingkungan atau gang
Rp. 25.239.000
8.Jalan pemukiman atau gang
Rp. 48.474.000
9.Rehabilitasi, peningkatan, Pengerasan, Jalan lingkungan pemukiman/Gang Rp. 70.731.000
10.Rehabilitasi, Peningkatan, pengerasan, Jalan pemukiman atau gang Rp. 70.738.000
11.Jumlah alat produksi dan pengelolaan peternakan yang diserah kan Rp. 20.000.000
12.Pelaksanaan pembangunan desa, pembangunan/Rehabilitasi, peningkatan pengerasan jalan pemukiman/Gang Rp. 69.745.000
dan lainya.
Besar dugan apa yang di anggarkan di tahun 2021 ini tidak sesuai dengan apa yang pemerintah desa realisasika.
Begitu juga di tahun 2022 patut diduga oknum kepala desa Segigok Jaya menganggarkan beberapa item yakitu diantaranya :
1.Jumlah alat produksi pengelola peternakan yang di serah kan Rp. 156.966.400
2.pembangunan/Rehabilitasi jalan pemukiman/Gang
Rp. 23.552.800
3.penyelanggaraan pemerintah desa penyediaan oprasional pemerintah desa (ATK, Honorarium, PKPKD dan PPKD perlengkapan kantor, pakaiyan dinas, atribut, listrik, telpon dll
Rp. 6.693.600
4.Pembangunan, Rehabilitasi jalan lingkungan pemukiman atau gang Rp. 73.269.600
5.penyelenggaraan pemerintah desa, Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran, Pemerintah, Komputer Rp.18.000.000
6.Penyelenggara desa siaga kesehatan Rp. 62.786.560.
7.Penyelenggaraan pos yandu (Makanan tambahan kelas ibu hamil, Kelas lansia, Insentif kader pos yandu, Terselenggaranya oprasional pos yandu kesehatan desa(PKD) polindes milik desa
Rp. 36.000.000
Saat di komfirmasi melalui Via telpon berkali kali tersambung tapi diduga dengan sengaja telpon dari tim media tidak di angkat, Dan tim media komfirmasi melalui whatsapp hanya di baca saja namun tidak ada jawaban.
Tim media Humas Polri. Com menduga kepala desa sengaja menghindar.
Diduga anggaran dua tahun berturut turut ada banyak yang fiktif, Untuk lebih jelas kepada dinas PMPD dan Inpestorat kami meminta untuk auditor dana desa desa Segigok Jaya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dan kami tim media dan LSM akan melengkapi berkas agar dapat mengajukan data data anggaran dana desa desa Segigok Jaya, Agar dapat di audit pihak aparat penegak hukum.
(Ali Umar)