Media Humas Polri // Pasuruan
Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) seluruh anggota dan pengurus yang tergabung di DPP, DPW, DPD, pada hari Sabtu sore (02/03/2024) berkumpul di kediaman Sutarji selaku Wakil Ketua DPD Kabupaten Pasuruan yang beralamat di Dusun Gute’an, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Berkumpulnya mereka bukan tanpa alasan, yakni untuk silaturahmi antar anggota. Selain itu juga untuk rapat koordinasi (Rakor) guna menindaklanjuti terkait kasus lahan perkebunan yang pada saat ini dalam pendampingannya. Kasus tersebut berada di Dusun Pangajaran, Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Diketahui lahan perkebunan yang luasnya kurang lebih 200 hektar ini dikuasai oleh PT Yayasan Jatayu/ PT Jasa Jatayu dibawah pimpinan Direktur Brigjen Murman Slamet A.D.
Menurut dari informasi yang dihimpun awak media objek lahan tersebut telah diadakan gugatan perdata dengan No.16/9/2003 pada tanggal 26 Maret di Pengadilan Negeri Jombang dan di menangkan oleh warga.
Selanjutnya, disisi lain pertanggal 30 Maret 2010 juga telah diputuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh Dr. H.Abdurrahman SH.M.H. No 1763 K/PDT/2008 dengan salinan Mahkamah Agung RI Panitera Pit. Panitera Muda Perdata, Pri Pambudi Teguh, SH.MH. sesuai dengan ini objek lahan seharusnya mutlak di menangkan oleh penggugat. Namun, sampai saat ini kasus lahan perkebunan tak kunjung kelar dan masih bergejolak.
Seperti apa yang dikatakan pria asal Kabupaten Jombang Teguh selaku ketua DPW LP2KP Provinsi Jawa Timur, bahwa di Jombang tepatnya di Desa kami ada kasus terkait lahan perkebunan, dan lahan ini sudah ada putusan di MA sejak tahun 2010. Namun, hingga sekarang masih belum kelar, dan saat ini sudah ada gagasan dengan di Backup oleh rekan rekan LP2KP ,” ucap Teguh
“Untuk itu, seluruh anggota entah dari DPP, DPW, DPD saya ajak bergabung. Karena dalam hal ini tak lain dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat sebagai kontrol sosial. Kita harus berani mengambil sikap untuk kemaslahatan masyarakat banyak. Harapannya, semoga semua berjalan dengan mulus,” jelas pria berpawakan tegap ini.
Sementara itu ditempat sama, Subkhi Abdullah selaku ketua DPD LP2KP Kabupaten Pasuruan mengatakan,” Terkait dengan kasus ini setelah kita pelajari dan gelar perkara dengan pengacara tim LP2KP, perkara ini layak kita tindak lanjuti seperti apa yang jadi visi misi dari lembaga kami yaitu Cari, Usut, Tuntaskan untuk membela masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut dirinya juga menambahkan,” kita akan memperjuangkan hak hak masyarakat, dari oknum oknum yang selama ini tak bertanggung jawab. Lahan perkebunan ini harus dikembalikan kembali. Apabila nantinya kita menang dalam mengeksekusi lahan perkebunan tersebut. Maka, ketika itu pula kita akan mengembalikan pada masyarakat,” tutup Subkhi. (Ali Conglie RED)