Anggota DPRD Angkat Bicara Terkait Pelaksanaan Proyek Tak Pasang Papan Informasi
Empat Lawang. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan Herman Rusul Yunus angkat bicara terkait pemberitaan bahwa pelaksanaan pembangunan dana alokasi khusus (DAK) fisik di sekolah 3 kecamatan tidak memasang papan palang proyek. Rabu (18/08/21).
Ia mengatakan melalui pesan recorder via WhatsApp bahwa proyek tersebut telah menyalahi aturan tentang keterbukaan informasi publik, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam undang-undang No 14 Tentang keterbukaan informasi publik, selain itu ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Perpres No.70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah” Papar Herman Rusul Fraksi Demokrat.
Ia meminta kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang memanggil dan menegur kontraktornya untuk memasang papan informasi supaya jelas dan masyarakat tau bangunan tersebut berasal dari mana” Ungkapnya.
“Sebagai anggota Komisi III dari partai Demokrat, memberikan apresiasi kepada rekan awak media dan Lembaga terkait temuan di lapangan beberapa proyek dinas pendidikan di 3 kecamatan tersebut tanpa memasang papan merek. Jadi identitas kontraktornya tidak jelas CV atau PT, lama pekerjaannya berapa lama, berapa dananya, sumbernya dari mana” Tegasnya.
Sambung dia, Saya berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan agar menertibkan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut supaya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar masyarakat bisa mengawasi pekerjaan proyek pemerintah sehingga hasilnya maksimal, hal ini supaya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan sehingga dapat merugikan keuangan negara” Tutupnya.
(*Sandri,SE)