Anggota DPRD Bojonegoro Dari Fraksi Gerindra Lakukan Gugatan Di PN Bojonegoro

Media humas Polri //Bojonegoro

Sidang perdana penjabat antar waktu (PAW) anggota DPRD Bojonegoro dari fraksi partai Gerindra yang baru di Lantik periode 2024- 2029 berlangsung di Pengadilan Negeri PN Bojonegoro jalan Hayam Wuruk no. 131 Karang pacar Bojonegoro.

Bacaan Lainnya

Sidang perkara No.42/pdt.sus-parpol/2024/PN Bjn, dimulai lebih awal dari yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB hingga selesai di Ruang Sidang Gedung Kartika. Selasa, 31 Desember 2024.

Agenda sidang pemeriksaan legalitas yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Ida Zulfamazidah, S.H., M.H. Dan Hakim Anggota Ima Fatimah Djufri, S.H., M.H. Serta Hario Purwo Hantoro, S.H., M.H, tersebut semua pihak penggugat dan tergugat.

Dalam agenda sidang perdana kali ini, pihak ke satu selaku penggugat M Hafiz Saputra didampingi oleh kuasa Hukum Nursamsi S.H M. H.

Sementara pihak tergugat selaku prinsipal yakni, Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan pusat Partai Gerakan Indonesia Raya dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Bojonegoro, yang diwakili kuasa hukumnya Moh Ihwan S.H dan Jul Raehan SH M.H

Materi sidang perkara pemecatan Politisi Partai Gerindra, M Hafiz Saputra, dari kursi DPRD Bojonegogoro tersebut akhirnya membuka babak baru kemelut para elit politik di Kota bertajuk Bumi Angkling Darma.

Dimana M Hafiz Saputra, merasa keberatan atas pemecatan tersebut. Pasalnya, dirinya mengaku kader Partai Gerindra yang sangat mengidolakan dan mendukung Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih waktu itu.

“Karena tidak tahu salahnya dimana dan tidak pernah dipanggil dan disidang oleh dewan kehormatan, sehingga pemecatan ini dinilai tidak mengikuti arahan pada saat kaderisasi pemilihan caleg dan tidak mengikuti pemasangan APK (alat peraga kampanyenya) dan mungkin ada kecurangan.” Kata M Hafiz Saputra melalui kuasa hukumnya Nursamsi S.H M.H.

Terpisah, Kuasa hukum tergugat Jhon Raehan menyampaikan untuk agenda sidang lanjutan bakal dihelat pada tanggal 7 Januari 2025 dengan agenda upaya mediasi.

Perlu diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomer 97/ 003/Kpts/ MKP.Gerindra/2024 tanggal 19 juli 2024, dan Surat Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Indonesia Raya Nomer 19- 953/ AMVIGERNORWE tanggal 10 Oktober 2024 dan surat lainnya tentang rekomendasi pemecatan dari anggota parati dan terjadinya Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bojonegoro asal Fraksi Partai Gerindra, dianggap M. Hafiz Saputro tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.(ghozali)

Pos terkait