Anggota DPRD yang Ikut Kampanye Pilkada 2024 Harus Cuti Terlebih Dahulu

Anggota DPRD yang Ikut Kampanye Pilkada 2024 Harus Cuti Terlebih Dahulu

Media Humas Polri || Purwakarta

Bacaan Lainnya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten purwakarta Jawa Barat memberikan perhatian khusus kepada anggota DPRD kabupaten purwakarta yang berencana ikut dalam kampanye pasangan calon dalam Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu purwakarta,budi hidayat menyampaikan bahwa anggota DPRD yang ingin ikut berkampanye harus terlebih dahulu untuk mengajukan izin cuti, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan kewajiban pengajuan izin cuti itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ, yang menyatakan bahwa anggota dewan dapat berpartisipasi dalam kegiatan kampanye, namun harus dilakukan dengan melengkapi izin cuti.  Budi menilai, hal tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu. Anggota dewan yang ingin terlibat dalam kampanye diharuskan untuk meminta izin cuti dari pimpinan DPRD. Ini penting agar semua proses kampanye berlangsung sesuai dengan peraturan yang ada,” jelas Budi hidayat Senin 07-10-2024.

BACA JUGA :Polisi Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pilkada Kalsel

Pimpinan Baru DPRD Indramayu Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Aspirasi Rakyat

10 Tahun Kepemimpinan Jokowi Lima Polda Terbentuk

Menurut Budi, bagi anggota dewan yang tidak mengikuti prosedur pengajuan izin cuti saat berpartisipasi dalam kampanye, dapat dikenakan sanksi administratif. Hal itu berdasarkan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan di mana pejabat daerah diperbolehkan ikut dalam kampanye jika telah mengajukan izin.

Namun, jika dilaksanakan di luar jam kerja dan pada hari libur, maka tidak perlu mengajukan cuti.
Budi menegaskan bahwa pejabat daerah, termasuk Anggota DPRD, harus menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenangnya.

Mereka dilarang menggunakan sumber daya atau fasilitas negara untuk kepentingan salah satu pasangan calon.
“Penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kampanye yang menguntungkan salah satu calon adalah tindakan yang dilarang,” tutur Budi.

Bawaslu kabupaten purwakarta akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye untuk memastikan bahwa Pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan regulasi yang berlaku. (RDY)

Pos terkait