Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia Ibu RT Di Sukabumi Diamankan Polisi

Media Humas Polri || Jawa Barat

Polres Sukabumi Kota Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan seorang ibu rumah tangga berinisial PS (28 tahun) terhadap korban RS (37 tahun) yang jasadnya diduga dibuang ke sungai. PS diamankan Polisi di rumahnya di Jalan Lio Santa, Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jum’at (17/11/2023).

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi kota Polda Jabar, AKBP Ari Setyawan Wibowo menerangkan, pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban RS meninggal dunia tersebut berawal dari informasi orang hilang yang dilaporkan warga ke SPKT Polres Sukabumi Kota pada Rabu (15/11/2023).

“Pada hari Rabu (15/11), Polres Sukabumi Kota Polda Jabar mendapatkan laporan terkait adanya orang hilang berinisial RS yang dilaporkan oleh saudaranya berinisial EE di SPKT Polres Sukabumi Kota Polda Jabar. Berita orang hilang ini langsung kami sebar ke Polsek-polsek untuk membantu pencarian orang hilang tersebut,” ujar Ari.

“Kemudian, pada hari Jum’at kemarin (17/11), personel Polres Sukabumi Kota Polda Jabar mendapatkan informasi mengenai seorang anak yang dicurigai membuang sesuatu ke sungai Cipelang Kp. Cikareo Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong. Dari informasi inilah, kemudian kita dalami hingga memperoleh keterangan, bahwa benar anak tersebut disuruh terduga pelaku untuk membuang kasur yang didalamnya terdapat jasad korban RS. Kemudian pada hari itu juga langsung dilaksanakan penyisiran, kemudian ditemukan kasur maupun sprei yang digunakan untuk membungkus korban yang dibuang ke sungai Cipelang,” bebernya.

Lanjut Ari, “Dari hasil penyelidikan tersebut, mengarah kepada terduga pelaku, maka Polres Sukabumi Kota, Polsek Citamiang dan Polsek Warudoyong menuju TKP (tempat kejadian perkara) di jalan Lio Santa Kelurahan Cikondang Citamiang Kota Sukabumi. Kita melaksanakan penggeledahan disitu, ditemukan adanya bercak darah di bantal maupun di tembok kamar terduga pelaku,”

“Dan setelah kita ambil keterangan, memang benar bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan membunuh korban berinisial RS yang dimotifkan bahwa terduga pelaku dengan korban adalah terkait hutang piutang,” terangnya.

Selain mengamankan PS, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebatang besi, sabuk kulit, kasur dan sprei.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu sebuah besi berukuran 31 cm, sebuah sabuk kulit warna hitam, sebuah kasur bergambar hello kitty beserta sprei,” kata Ari.

“Untuk terduga pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau penjara 20 tahun paling lama dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.” pungkas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si. (Masta Kaperwil Jabar)

Pos terkait