Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng Bersubsidi, Polsek Dau Kerahkan Patroli
Mediahumaspolri || Malang
Maraknya isu minyak goreng langka dan harga naik, Kepolisian melakukan patroli dan himbauan kepada penjual minyak goreng bersubsidi untuk menjual sesuai HET.
Menteri Perdagangan RI telah berupaya dalam menjaga kestabilan perekonomian masyarakat dengan menerbitkan peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Beberapa upaya juga telah dilakukan Kepolisian untuk mendukung peraturan tersebut, diantaranya melakukan pemasangan Banner Himbauan dan patroli ke penjual-penjual minyak goreng.
Kali ini Anggota Polsek Dau sesuai instruksi Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Dau Kompol Triwik melakukan Patroli ke toko sembako guna antisipasi kelangkaan minyak goreng bersubsidi.
“Minyak goreng yang saat ini menjadi langka memberikan efek pemicu melambungnya harga di pasaran” Ucap Kapolsek Dau pada Jumat, 10 Juni 2022
Dengan Adanya peraturan HET, harapan Kapolsek Dau para penjual memberikan harga minyak goreng sesuai ketentuan.
Masalah lain timbul ketika beberapa pembeli yang memborong habis stock di pasaran demi keuntungan diri sendiri.
“Kami rutin melakukan patroli ke toko sembako dan pasar-pasar untuk memberi himbauan kepada penjual agar melarang pembeli memborong habis minyak goreng tersebut” imbuhnya.
Dalam himbauan ketika kunjungan patroli Petugas ke Toko di Jalan Raya Jetis, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau. Kapolsek menegaskan.
“Bapak/Ibuk kami mohon untuk menjual minyak goreng sesuai harga ketentuan,” tegas Kapolsek.
“Kami mohon juga untuk tidak melayani pembeli yang memborong, karena kami khawatir akan mengakibatkan kelangkaan dan harga menjadi naik” pungkasnya.
Pemilik toko juga menjelaskan bahwa dirinya tidak melayani pembelian dalam jumlah banyak, sehingga stock minyak goreng tercukupi untuk kebutuhan konsumen lainnya.
Petugas juga menghimbau kepada penjual untuk memberi harga minyak goreng sesuai ketentuan (HET) yaitu Rp 14.000,- s/d Rp 15.500,-.(eddymhp//rlsreshumas)