Antisipasi Omicron, Gubernur NTB Keluarkan Kebijakan Pembatasan Nataru
Media Humas Polri Mataram, Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang sudah masuk ke Indonesia, Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah mengeluarkan surat edaran Nomor 360/19/KUM/ tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona virus disease (Covid-2019) pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Surat Edaran tersebut, menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022, addendum surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nasional Nomor 24 tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 22 dalam masa pandemi covid 19, surat edaran Menteri Agama nomor 33 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid 19 dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan hari raya Natal tahun 2021 dan surat edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 32 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid -19.
Dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan penularan covid 19 di NTB khususnya pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022 bagi semua pihak menjaga kesehatan kenyamanan dan keselamatan masyarakat NTB dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut
Pertama, selama periode Natal tahun 2021 dan tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
a. Mengaktifkan optimalisasi fungsi satuan tugas di masing-masing lingkungan baik pada tingkat kabupaten kota, Kecamatan dan Kelurahan Desa serta rukun tetangga, rukun warga paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021
b. Menerapkan protokol Kesehatan Provinsi lebih ketat dengan pendekatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, hand sanitizer, menjaga cara mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracking dan treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi udara durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko dalam beraktivitas.
c. Percepatan pencapaian target vaksinasi pertama mencapai target 80% untuk Pulau Lombok dan 70% untuk Pulau Sumbawa dan dosis kedua mencapai target 50% dari total sasaran terutama bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021 dan mulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70 % dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 % dosis pertama lansia sesuai aturan berlaku.
d. Melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten kota dan pemangku kepentingan lainnya diantara tokoh agama tokoh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan, pengelola tempat wisata pengelola Mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakter masing-masing daerah dalam rangka pencegahan konflik sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan.
e. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia PMI sebagai antisipasi tradisi mudik nataru.
f. memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLingungi pada tempat kegiatan seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat belanja dan restoran) tempat wisata dan fasilitas ibadah
g. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat yaitu, gereja tempat difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan natal tahun 2021, tempat pembelanjaan dan tempat wisata lokal.
h. Membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan konflik dilakukan tanpa penonton dan yang bukan perayaan natal dan tahun baru akan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
I. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
j. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.
k. Masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah, maka mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLingungi, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum wajib dua kali vaksin yang melakukan rapid antigen 1x 24 jam dan untuk orang yang belum di vaksin dan orang tidak bisa divaksin dengan alasan medis dilarang berpergian jarak jauh. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif konflik maka melakukan isolasi mandiri atau seleksi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu salat sesuai seperti itu kesehatan serta melakukan tes hilang kontak erat.
l. Seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk satuan Pol PP satuan perlindungan masyarakat (Satlinamas) Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktif publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dan mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum fasilitas hiburan pusat kerajaan dan restoran tempat wisata dan fasilitas ibadah selama libur nataru.
Kedua, khusus untuk pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022:
a. Satuan Pendidikan Anak usia dini pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran pembagian raport semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 dengan sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
b. Satuan pendidikan Tidak diperkenalkan menambah waktu libur selama periode Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud angka 2
c. pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak usia dini jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
d. memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik tenaga kependidikan dan peserta didik.
e. menghimbau orang tua wali peserta Didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi covid-19.
f. menerapkan protokol kesehatan proses yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5 M dan 3T.
Ketiga, Khusus dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan hari Raya Natal 2021:
a. melaksanakan pengamatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja tempat tugas kita sebagai raja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM.
b. gereja membentuk satuan tugas protokol penanganan covid 19 yang berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah.
c. pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari raya Natal tahun 2021. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan serta lebih meningkatkan persekutuan di tengah keluarga, dilaksanakan di ruang terbuka, apabila dilaksanakan di gereja dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid yaitu secara berjamaah koleksi di gereja dengan cara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah kalau tidak melebihi 50 orang dari kapasitas ruangan dan operasional gereja tempat difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.
d. Dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan hari raya Natal tahun 2021 pengelola gereja wajib menyediakan petugas Untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol Kesehatan 5 M, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi pedulilindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkatagori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk, mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai halaman atau kursi, melakukan pengaturan jumlah jemaah umat pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak, menyediakan cadangan masker medis, menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil untuk beribadah di rumah, kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu tidak diedarkan, memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan beribadah dan keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah, memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air wajib dibersihkan secara berkala, tidak mengadakan jamuan makan bersama, memastikan pelaksanaan ketentuan pendeta pasti atau rohaniwan memakai masker masker dan melindungi wajah dengan baik dan benar dan pendeta pastor atau rohaniwan mengingatkan ke jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan
Keempat, khusus untuk pelaksanaan perayaan tahun atau di tempat pembelanjaan Mall:
a. perayaan tahun baru 2022 dilakukan masing-masing bersama keluarga menghindari kerumunan perjalanan serta melakukan kegiatan lingkungan masing-masing tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
c. menggunakan aplikasi pedulilindungi pada saat masuk dan keluar dari mal pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang perkenankan masuk.
d. Meniadakan FN perayaan natal di pusat perbelanjaan dan mal kecuali pameran UMKM.
e. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10. 00/21.00 waktu setempat menjadi 09.00/22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam-jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mol serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan Mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kelima, khusus untuk pengaturan tempat wisata:
a. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
b. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
c. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5 M.
d. Memperbanyak sosialisasi memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi pedulilindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
e. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak
f. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% dari kapasitas total.
g. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka tertutup
h. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
I. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya dan olahraga yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan covid 19.
Keenam, pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut:
a. penerapan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi ibukota provinsi area tempat wisata dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.
b. syarat dan ketentuan berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut: dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun mendapatkan fasilitas lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara, pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh modal tanah wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap vaksin 1 dan 2 dan hasil negatif rapid test antigen yang sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 b dan 1 dan angka 1 b 2 dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan perkotaan dan moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan daerah 3T.
d. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut; untuk kendaraan logistik dari wilayah Jawa dan Bali yang masuk NTB wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan atau au wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Untuk wilayah di luar Jawa dan Bali yang masuk ke NTB wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
e. Pelaku perjalanan jauh usia dibawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dikecualikan syarat kartu vaksinasi
Ketujuh, edaran ini dimulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Indra MHP