Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polsek Narmada Imbau Obyek Wisata Mahoni
Media humas polri || Narmada – Sejumlah Objek wisata ternama di Kabupaten Lombok Barat harus mematuhi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), beriringan dengan kebijakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian COVID-19 yang berlaku 15-28 Pebruari 2022 mendatang. Minggu, (27/02)
Dengan dilakukannya secara dialogis dari Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan penerapan prokes sekaligus aktif memberikan imbauan kepada masyarakat terutama menggunakan masker.
Obyek Wisata Mahoni Suranadi yang berlokasi di Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, adalah salah satu Destinasi wisata yang banyak dikunjungi masyarakat oleh sebab itu harus menerapkan Prokes ketat, menngunakan aplikasi pedulindungi dan karyawan sudah Vaksinasi, ujar Kanit Binmas Polsek Narmada Ipda Romi Ramayadi sebagai Pawas.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, bersama Ka SPK 1 Ipda Gusti Agus Wawan dan Panit 3 Unit Sabhara melakukan pemantauan dan pengawasan di Obyek Wisata Mahoni.
” Dari hasil Pemantauan dan pengawasan yang kami lakukan, Warga cukup sadar tidak ada aktivitas kunjungan wisata yang berkerumun oleh warga lokal maupun pendatang dari luar walaupun kita imbau untuk tetap menggunakan masker, ” ungkap Ipda Romi
Warga diimbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan.Yaitu tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun diair yang mengalir, tetap menerapkan jaga jarak atau physical distancing, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas diluar. ‘’, tutupnya.
Sofiandi (MHP)