Antisipasi Petasan Saat Bulan Suci Ramadhan, Sat Intelkam Dan Pol-PP Lakukan Pertemuan
Media humas polri || Sumbawa Barat – Kepolisian Resort Sumbawa Barat melalui kanit II Sat Intelkam Polres Sumbawa Barat melakukan koordinasi dengan Kabid P2D Sat Pol – PP dan Kabid Trantib Sat Pol-PP terkait dengan penjualan kembang api pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1443 di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan itu dilakukan, pada Selasa, 29 Maret 2022 pukul 09.00 yang bertempat di kantor Sat Pol-PP KSB Komplek KTC Taliwang, pertemuan itu terkait dengan penjualan, mengedarkan, membunyikan petasan, kembang api, mercon dan sejenisnya pada bulan suci Ramadhan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat,” tutur Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media ini.
Dia menjelaskan, hasil dari koordinasi yang dilakukan, kepala bidang P2D Rato Hendra, SH menyampaikan bahwa, pihaknya sudah melakukan rapat dengan kabag ops sekitar 2 minggu yang lalu untuk membahas terkait kegiatan di bulan suci ramadhan. Terkait dengan petasan kita sudah buatkan surat edaran Bupati nomor : 451.12/768/Kesra/III/2022.
“Fungsi kita sama dalam menegakkan hukum kita harus bekerja sama untuk membangun kondusifitas di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Kita sepakati bersama untuk kembang api, mercon, petasan, dan lainnya yang bunyinya besar itu akan kita tertibkan,” katanya.
Ia menghimbau dan data para pedagang, apabila masih tetap menjual petasan kita akan tertibkan. Dia meminta kerjasama dari pihak kepolisian untuk ikut dalam menertibkan para pedagang yang ngeyel masih menjual bunga api, mercon dan petasan dan sejenisnya.
Sementara itu, Kabid Trantib Agus mengatakan, pada dasarnya satuan Pol-PP akan melakukan himbauan terlebih dahulu kepada para pedagang, apabila para pedagang tetap menjual petasan, bunga api, dan mercon yang bunyinya besar kita akan sita langsung itu pun kita harus bekerja sama dengan pihak kepolisian.
“Kami setiap malam pada saat sholat tarawih akan melakukan pengamanan di masjid agung darussalam KTC. Kita terus melakukan koordinasi secara intens supaya tidak terjadi miskomunikasi lapangan,” jelasnya.
Kanit II Sat Intelkam menyampaikan bahwa, dari para pedagang yang datang ke Polres untuk mengajukan ke polres, kami tidak mengeluarkan surat izin terkait dengan perizinan dan rekomendasi penjualan petasan. “Tolong surat edaran ini disosialisasikan kepada masyarakat. apabila ada pedagang menjual bunga api, mercon, dan petasan langsung ditertibkan,” ujarnya.
Dia meminta masyarakat agar mengantisipasi bersama hal ini, karena rawan anak-anak remaja sering menggunakan petasan sebagai alat untuk perang petasan seperti di kota-kota besar. “Alhamdulillah, giat koordinasi berakhir pukul 10.00 wita berjalan dengan lancar,” tutupnya.
R.taka (MHP)