Antisipasi Terjadi Penyalahgunaan Surat Rekomendasi, Disperindag Lebak Lakukan Monitoring ke SPBU

Antisipasi Terjadi Penyalahgunaan Surat Rekomendasi, Disperindag Lebak Lakukan Monitoring ke SPBU

Mediahumaspolri.com || Lebak – Untuk memastikan penggunaan surat rekomendasi pembelian BBM jenis Pertalite yang diberikan kepada UMKM berjalan dengan baik, Disperindag Kebupaten Lebak melakukan monitoring terhadap beberapa Stasiun Pembelian Bahan Bakar Umum ( SPBU ).

Bacaan Lainnya

Seperti diantaranya, jajaran pejabat Disperindag Lebak yang terdiri dari Kabid Perdagangan Dedi Setiawan, Pengawas Perdagangan Arif beserta Staff, Fajar Santika dan Boton, melakukan monitoring ke SPBU 34.423.06 Bayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu ( 14/12/2022 ).

Tim monitoring dari pejabat Disperindag Lebak ini diterima langsung oleh Pengawas SPBU 34.423.06 Bayah Fahri dan Abdul Rohman dan diliput beberapa awak media, bertempat di Kantor SPBU Bayah, Rabu ( 14/12/2022).

Dalam giat monitoring ini, Kabid Perdagangan Lebak Dedi Setiawan ( Ocod ) berpesan agar pihak SPBU dan para pemegang surat rekomendasi dari dinas ini agar dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan yang telah ditentukan.

“Agar tidak terjadi penyalah gunaan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas kami, saya berharap pihak SPBU turut membantu pengawasan dalam pembelanjaan BBM jenis Pertalite yang dilakukan para pemegang surat rekomendasi, terutama untuk memperhatikan ketentuan volume dan jangan sampai dipergunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Dedi Setiawan.

Dedi juga menambahkan, bahwa saat ini Disperindag tengah melakukan evaluasi terhadap pelayanan pembuatan surat rekomendasi baru atau perpanjangan, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Sementara ini Disperindag Lebak tengah melakukan evaluasi dan penertiban penggunaan surat rekomendasi pembelanjaan BBM jenis Pertalite bagi UMKM. Oleh karena itu untuk sementara tidak melayani pembuatan dan atau perpanjangan. Kami tidak berharap terjadi penyalah gunaan surat rekomendasi ini. Dan dari hasil monitoring ini akan saya laporkan ke pimpinan sebagai bahan pertimbangan, agar secepatnya kembali dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat UMKM,” pungkas Dedi.

Di tempat yang sama, pengawas SPBU 34.423.06 Bayah Fahri menyampaikan terimakasih kepada tim monitoring Disperindag Lebak yang telah mengunjungi SPBU Bayah, dalam rangka melakukan pengawasan dan memberikan himbauan serta arahan dalam pelayanan terhadap masyarakat pelaku UMKM secara maksimal dan tepat sasaran.

“Harapan dari kami , semoga Disperindag Lebak dengan SPBU Bayah dan yang lain, dapat menjalin hubungan yang lebih baik lagi, agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan BBM Pertalite, sehingga semua berjalan kondusif dan sesuai aturan yang ada. Oleh karena itu kami juga berharap agar Disperindag Lebak secepatnya dapat melayani perpanjangan surat rekomendasi para pelaku UMKM yang sudah berakhir masa berlakunya,” harap Fahri.

Asep Dedi Mulyadi
Kabiro Lebak MHP

Pos terkait