Media Humas Polri // Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L Malau SIK.MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH Rabu (15/05/2024) menyampaikan, Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AP alias AJI (21).Penduduk Dusun Sidorejo Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilit Kabuppaten Labuhanbatu pada hari Selasa (14/05/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P.Manalu SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat menginformasikan bahwa di Dusun Sidorejo Negeri Lama Seberang ada transaksi narkotika jenis sabu.
Atas Perintah Kapolsek Bilah Hilir Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda P Manalu SH langsung turun ke lokasi yang diinformasikan di lokasi melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan dengan menangkap tersangka AP alias Aji.
Sewaktu tersangka mau ditangkap terlihat tersangka membuang potongan plastik asoy kemudian plastik yang dibuang tersangka diambil tim.Dan dibuka didalamnya ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sanu seberat 1.02 gram bruto 1(satu) bungkus plastik klip uluran besar berisi plastik klip ukuran kecil dalam keadaan kosong (2) dua buah pipet berbentuk sekop.
1(satu) unit Handphone merk Realme warna biru tua,1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru 1 (satu) buah gunting, dan uang tunai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Hasil interogasi yang dilakukan tim tersangka mengaku secara terus terang bahan yang disita miliknya sendiri sedangkan barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial FR dan saat ini belum tertangkap masih dalam pengejaran petugas.
Tersangka AP alias Aji beserta barang bukti untuk proses selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kasat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budimsn SH membenarkan bahwa tersangka AP alias AJI yang ditangkap Polsek Bilah Hilir sudah diterima dan tersangka sudah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu.
Tersangka AP alias Aji dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Thamrin Nasution )