Media Humas Polri || Bengkalis
Lagi-lagi SPBU 142876121 Balai raja kecamatan pinggir kabupaten bengkalis menyalah gunakan BBM. Sudah banyak dilakukan oleh mafia-mafia yang meraja lela di balai raja kecamatan pinggir kabupaten bengkalis riau maupun dari dari daerah yang lain. Meski demikian tegasnya instruksi yang diucapkan kapolri tentang pemberantasan mafia Minyak sampai ke akar-akarnya namun bagi para pelaku penyelewengan BBM tetap saja beraktivitas sesuai dengan kehendaknya dan hal tersebut terjadi pada Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.287.6121 Balai raja kecamatan pinggir Kabupaten bengkalis riau.
Meski berbagai peraturan Pertamina disebutkan bahwa setiap SPBU dilarang melakukan penjualan BBM menggunakan jerigen plastik dan wajib menggunakan rekomendasi dan barcode namun SPBU 14.287.6121 Balai raja tersebut secara terang-terang melayani pembelian BBM Penugasan jenis Pertalite dan BBM bersubsidi jenis solar meski tanpa surat Rekomendasi, barcode dan memakai jerigen plastik.
Berawal dari perjalanan tim dari media humas polri lewat Kecamatan pinggir kabupaten bengkalis riau tepatnya di SPBU 14.287.6121 balai raja terpantau sebuah aksi oknum masyarakat yang diketahui sedang melakukan pembelian BBM jenis solar dengan mengendarai mobil Truck berwarna kuning yang terang terangan melakukan pelangsiran minyak Bersubsidi solar tersebut.
Aksi bar-bar yang dilakukan operator pada SPBU 14.287.6121 balai raja membuat geleng geleng kepala karena seorang operator tahu aturan yang diberlakukan oleh Pertamina maupun SPBU dimana dia bekerja dan bukan malah membiarkan para pembeli BBM bersubsidi itu seenak nya melangsir minyak yang aneh nya pengawas SPBU 14.287.6121 balai raja malah membiarkan pelangsir pelangsir itu mengisi, apakah SPBU 14.287.6121 balai raja tersebut di beking oleh APH karna telah sering melakukan aksi bar-bar ini.
Di saat tim media humas polri berkonfirmasi ke pengawas SBPU 14.287.6121 balai raja tersebut terkait nya pelangsiran minyak jenis Solar bersubsidi ini , pengawas nya malah marah kepada tim Padahal perlu kita ketahui bahwa sebuah peraturan haruslah dipatuhi dan ditaati bukan disiasati seperti yang dilakukan oleh SPBU 14.287.6121 balai raja tersebut.
Banyaknya kasus penangkapan mafia minyak diberbagai daerah tidak membuat para generasi bisnis licin ini takut karena mereka selalu merubah rubah modus dan cara dalam melakukan pelangsiran BBM agar aksi Mereka tidak diketahui aparat kepolisian maupun dinas serta instansi yang terkait.
Untuk hal tersebut diharapkan kepada Pertamina sendiri agar bertindak tegas kepada SPBU 14.287.6121 Balai raja kecamatan pinggir kabupaten bengkalis riau agar tujuan pemerintah mengatur pembelian BBM bersubsidi maupun penugasan ini agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh segelintir oknum nakal.
Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) namun masih saja yang masih nekat melakukan penyelewengan.
dijerat tindak pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Diharapkan kepada aparat Penegak hukum bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan kapolda riau Mohammad Iqbal, S.I.K, M.H Kapolres bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, S.IK, MH. dan kapolsek pinggir sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya agar komitmen dengan peraturan-peraturan yang telah bapak sampai kan di publik. (Tongku A.A)