Media Humas Polri || Maluku
Secara garis besar rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2023 sebagai berikut.
Pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2023 murni ditetapkan sebesar 3.18 triliun rupiah pada perubahan APBD naik menjadi 3.145 triliun rupiah atau 4.27%.
Bagian belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar 2.980 triliun rupiah bertambahnya menjadi 3.159 triliun atau naik 6.2%.
Dari gambaran perubahan pendapat daerah tahun anggaran 2023 sebesar 3.145 triliun rupiah, jika dibandingkan perubahan belanja daerah tahun anggaran 2023 sebesar 3.159 triliun rupiah maka terdapat devisit anggaran sebesar 14.607 miliar rupiah dalam rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun anggaran 2023.
Pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran dapat digambarkan.
Penerimaan pembiayaan daerah tahun 2023 yang bersumber dari perkiraan Silva sebesar 98.750 miliar rupiah, namun berdasarkan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 bertambah menjadi 152.779 miliar rupiah atau naik 54.71% yang bersumber dari sisa lebih anggaran.
Pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan pada APBD murni tahun anggaran 2023 sebesar 136.672 miliar rupiah mengalami penambahan menjadi 138.172 miliar rupiah atau naik 1.10%.
Dari gambaran perubahan pembiayaan dan bila diperhadapkan maka terdapat pembiayaan neto sebesar 14.607 miliar rupiah.
Dengan demikian devisit pada rancangan Perda Tentang APBD perubahan tahun anggaran 2023 sebesar 14.607 ditutupi oleh pembiayaan neto sebesar 14.607 miliar sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil. (Via)