APEL KESIAPAN LEBARAN, DISHUB SALATIGA AKAN TINDAK JUKIR NAKAL
Media Humas Polri || Salatiga
Dinas Perhubungan Kota Salatiga melarang juru parkir menaikkan tarif sepihak saat lebaran. Bagi yang kedapatan memungut tarif parkir di luar ketentuan, bisa di kenakan sanksi pidana dengan delik aduan pungutan liar.
Kepada media, Kepala Dishub Kota Salatiga Sri Satuti menuturkan, tarif parkir sudah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2011 tentang parkir di tepi jalan umum. Tarif parkir sepeda motor senilai Rp 1.000, mobil Rp 2.000, dan Truck Rp 3.000.
“Jadi kalau warga mendapati ada juru parkir khususnya yang di bawah naungan Dishub memungut tarif melebihi ketentuan, jangan di bayar. Laporkan ke kami, jukir nakal itu bisa dikenakan sanksi,” kata Sri Satuti.
Dia mengatakan, Dishub akan menindak juru parkir yang menyalahi aturan.
“Kami minta masyarakat untuk ikut mengawasi para juru parkir yang menyalahi aturan dan melaporkannya ke Dishub. Kami akan tindak tegas juru parkir yang terbukti menyalahi aturan,” ujarnya.
Kasi Bina Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Salatiga Bagus Arifianto menambahkan, selain di larang menaikkan tarif parkir, para juru parkir juga harus bekerja sesuai standar operasional. Artinya, selain menata dan mengatur lahan parkir, mereka juga harus bisa memberikan jaminan keamanan terhadap kendaraan bermotor yang parkir di tempat parkir yang di kelolanya.
“Saya minta pada para jukir (juru parkir) bisa bekerja dengan baik. Jangan hanya memungut uangnya saja atau mengejar target setoran. Namun juga harus memberikan pelayanan yang baik serta mengatur lalu lintas agar tidak macet,” ujarnya.
Sementara itu bagi Bintang pengguna kendaraan warga Tingkir mengaku senang jika hal ini bisa ditetapkan di Salatiga terutama jelang lebaran.
“Biasanya ada jukir nakal “mremo” menarik uang untuk motor Rp 2.000 dan mobil Rp 4.000,” ungkap Bintang.
Kontributor : Siswanti
Editor : Mhn