Media Humas Polri || Grobogan
Petugas gabungan dari Unit Resmob Polres Grobogan dan Unit Reskrim Polsek Tawangharjo Polres Grobogan menangkap DS (42), pria kelahiran Semarang yang berdomisili di Desa Godan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan.
Ia ditangkap usai melakukan aksi pencurian sebuah ponsel milik Sn (40) warga Villa Mutiara Indah Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang sedang berkunjung di rumah neneknya di Desa Tarub Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Tawangharjo Polres Grobogan AKP Umbarwati menjelaskan, peristiwa berawal saat korban bersama keluarganya datang dari Makassar untuk menengok neneknya.
Kemudian pada hari Selasa (10/10/23) pukul 02.00 WIB, korban bermain ponsel di depan rumah neneknya dengan kondisi rumah tanpa dinding hingga mengantuk.
‘’Karena sudah mengantuk, ponsel milik korban di cas disamping ponsel milik keponakannya. Di sebelah ponsel tersebut, juga terdapat tas selempang warna hitam,’’ jelas Kapolsek Tawangharjo Polres Grobogan.
Pagi harinya, saat korban bangun tidur menyadari bahwa ponsel dan tas selempang yang ditaruh didekatnya sudah tidak ada atau hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua buah ponsel dan sebuah tas selempang hitam yang berisi kartu identitas.
‘’Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Tawangharjo Polres Grobogan,’’ kata AKP Umbarwati.
Setelah menerima laporan tersebut, kemudian petugas Unit Reskrim Tawangharjo melakukan penyelidikan bersama dengan tim Resmob Polres Grobogan.
Kapolsek Tawangharjo Polres Grobogan mengatakan, atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.
‘’Ancaman hukumannya, maksimal maksimal 5 tahun penjara,’’ pungkas Kapolsek Tawangharjo Polres Grobogan. (Fiq)