APH Aparat Penegak Hukum Polres Lampung Timur Usut Dugaan Pungli Di Acara 20 Anniversary CBCL

Media Humas Polri // Lampung Timur

 

Bacaan Lainnya

Aparat penegak hukum akan usut tuntas dugaan Pungli pungutan liar di acara 20 tahun cbcl di lokasi ress area milik pemerintah kabupaten Lampung Timur di desa’ labuhan ratu 6 kecamatan labuhan ratu Lampung timur.

Saat ini Aparat kepolisian polres Lampung Timur terus melakukan penyelidikan dan akan meminta keterangan dari pihak pihak terkait seperti , Dinas perhubungan terkait penarikan parkir, dinas perdagangan, terkait pungutan stan pedagang Bapenda terkait ijin kepada pihak atau kelompok yg mengatas namakan Pokdarwis.

Andreas ketua cb kecamatan way Jepara dan Deni selaku ketua panitia CB mengatakan, tidak tau bahwa lokasi yg di pergunakan adalah milik pemerintah kabupaten Lampung Timur, tutur Andreas.

Dari beberapa sumber dan informasi atau keterangan di duga keras adanya pungutan liar yg di lakukan oknum yang mengatas namakan Pokdarwis, desa labuhan ratu 6 pasal nya tidak di sertakan legalitas dari pihak pihak terkait.

Berdasarkan laporan LSM BARAK NKRI barisan rakyat Anti korupsi, Di duga keras adanya pelanggaran hukum menggunakan fasilitas pemerintah tanpa izin dan aparat penegak hukum polres Lampung Timur.

Akan segera menindak lanjuti dan menindak tegas oknum oknum yg melanggar hukum dan UU, yang di duga telah melakukan tindak pidana merusak ideologi negara bahwa pungutan liar merusak nilai nilai Pancasila. ( ATS )

Pos terkait