Media humas polri || Tuban
Banyaknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Tuban menampakkan Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Tuban dan membuat pelaku pertambangan ilegal di wilayah ini makin tumbuh subur , hal itu membuat ratusan Milyard pendapatan daerah pada sektor tambang tidak masuk karena oknum nakal.
Sebut saja salah satu pengusaha pertambangan tanpa izin yang berada tepatnya di Dusun Cokrowati, Desa Cokrowati, Kecamatan Tambak Boyo, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur yang berinisial SNTS , sang Robinhood paruh baya yang malang melintang di dunia pertambangan ini cukup banyak mengelola banyak lahan pertambangan dan kesemuanya tergolong cukup ramai apalagi untuk lokasi yang ada di Dusun Cokrowati, Desa Cokrowati, Kecamatan Tambak Boyo, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
Aktivitas armada keluar – masuk dimulai sejak pagi hari hingga sore menjelang dan untuk astimasi banyaknya karena dalam setiap harinya dapat menghasilkan ratusan dump truck yang keluar masuk untuk mengangkut material.
Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi.
Saat tim investigasi dari berbagai media yang diantaranya ada mediahumaspolri.com , mediakabarreskim.net , metrosurya.net , apenzo.id , globalindo.net , sindoraya.com suluhnusantara.news , rajawalinewstv.com , multimediaIndonesia.co.id , data-fakta.com, transisinews.my.id , kupaskriminal.com telah meninjau lokasi pada Sabtu pagi namun dari kesemua media tersebut tidak turut masuk kelokasi pertambangan dikarenakan demi menjaga keamanan awak media serta kenyamanan lokasi tambang , 26 Agustus 2023 dimana disitu terdapat beberapa orang penjaga dan disaat team awak media masuk ke lokasi tambang telah di sambut dengan pria tak dikenal menggunakan sepeda motor trail dan menanyakan maksud serta tujuan awak media mendatangi lokasi pertambangan. “ ada kepentingan dan maksud apa ya mas “ tanya pria yang mendatangi team awak media.
Dalam wawancara singkat atas pertanyaan yang diajukan oleh salah satu team yang menyinggung perihal status badan usaha atau perorangan yang mengelola tambang tersebut, mereka justru tak menjawab pertanyaan dari awak media dan Hanya berkata singkat, ” mohon kerjasamanya yang baik mas karena kita sama sama cari makan “ .
Disisi lain juga awak Media terus menggali informasi terkait pertambangan tersebut, dan status tanah yang dikelola santoso ini karena status tanah Diduga Milik Negara.
Dari pertemuan dengan wakil dari pihak SNTS menyebutkan bahwa pihak SNTS akan menghubungi pihak media 1×24 terkait izin dari lokasi pertambangan yang di duga iligal tersebut namun pihak media tidak ingin penyampaian tersebut melalui wakilnya karena demi menghindari fitnah atau penunggangan kepentingan dari berbagai pihak dan hal tersebut disanggupi bahwa pihak SNTS sendiri yang akan menghubungi pihak media , akan tetapi disitu hingga berita ini diturunkan tidak ada klarifikasi apapun dari pihak pengelola maupun dari pihak SNTS terkait izin pertambangan.
Dalam sejarah pertambangan, Santoso adalah pelaku lama di dunia pertambangan dan setiap lahan yang dikelola tanpa di reklamasi dan selalu dibiarkan begitu saja. Banyak warga masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut akan tetapi mereka takut untuk mengungkapkan. “ pak Santoso banyak mas tambangnya dan hampir semuanya setelah selesai dibiarkan begitu saja tanpa diratakan sehingga terlihat carut marut “ ujar warga yang takut untuk disebut namanya
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(Yudha)