Media Humas Polri // Manado
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) yang memiliki tugas dan kewajiban yang di atur dalam undang-unang nomor 7 tahun 2017 adalah pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu.
Tugas dan tanggung jawab dalam undang-undang tersebut menjadikan bawaslu macan dalam pengawasan pemilu. Tetapi di Sulawesi Utara berbanding terbalik. Bawaslu yang seharusnya menjadi macan malah tidak bertaring.
Bagaimana tidak, alat peraga kampanya seperti Baliho para caleg merajalela terpasan di pepohonan dan tiang-tiang listik.
Padahal dalam Pasal 31 menjelaska:
(1) Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat disebarkan pada Kampanye pertemuan
terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.
(2) Stiker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)huruf e dilarang ditempel di tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.
Bagian Kelima Pemasangan Alat Peraga di Tempat Umum
Pasal 32
(1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf d.
(2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. baliho, billboard, atau videotron;
b. spanduk; dan/atau
c. umbul-umbul.
(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah:
a. baliho, billboard, atau videotron, paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter.
Terpantau awak media banyak Baliho yang terpasan di tiang-tiang listrik dan pepohonan di jalan umum.
Adapun pepohonan dan tiang listrik yang terlihat ramai terpasang baliho yakni Malalayang, Paal dua, Singkil perkamil dan Sario.
Ketua Bawaslu Manado Brilliant Maengko saat dikonfirmasi melalui Via Whatsup megatakan pihaknya sudah menyurat ke KPU.
“Sudah ada surat ke KPU dan Parpol yang dikeluarkan Bawaslu Manado,sejak tanggal 22 Desember. Selanjutnya KPU yang menyampaikan ke pihak parpol karena yang mengeluarkan titik APK adalah KPU Manado,” ujar Ketua Bawaslu Manado.
Briliant juga mengatakan pihaknya sudah menjalankan pengawasan dan pencegahan dengan meninginventarisir APK yang melanggar ketentuan KPU Manado dan memberikan surat ke KPU Manado.
“Follow up nya skg ada di KPU Manado.
Tapi kemarin juga saya sudah menyampaikan secara lisan ke pihak Pemkot Manado untuk bisa menertibkan APK yang dipasang sudah melanggar peraturan daerah. Karena kalau melanggar peraturan daerah wewenangnya ada di Pemkot juga.
Mamengko juga menambahkan, setaunya Satpol PP sudah melakukan penertiban.
“Setau kita dibeberapa titik pemkot dalam hal ini Satpol PP sudah melakukan penertiban tapi kemarin jawaban dari mereka personil terbatas juga karena mereka melakukan peneritban Natal/Tahun baru juga,” pungkasnya.
Terpantau dilapanganan malah semakin banyak APK Caleg yang terpasang. ( Hardinand. )