Apresiasi Polres Dumai Berhasil Tangkap Pria Bermodus Pura Pura Beli Sikat Hp Pedagang Air Tebu

Apresiasi Polres Dumai Berhasil Tangkap Pria Bermodus Pura Pura Beli Sikat Hp Pedagang Air Tebu

DUMAI | Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Satreskrim Polres Dumai mengungkap kasus pencurian yang dialami pedagang air tebu di Jalan Pattimura, beberapa waktu lalu. Dua orang tersangka digulung pada tempat berbeda.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Sabtu (08/10/22) mengatakan, kejadian tersebut dialami seorang pedagang air tebu, Senin (03/10/22) lalu.

Dua orang tersangka yakni DS alias ID (38) warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota serta RH (35) warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur digulung di tempat terpisah.

“Seorang laki-laki mengendarai sepeda motor membeli es tebu sebanyak 5 bungkus. Kemudian saat korban sedang menghidupkan mesin penggiling, tersangka IDS langsung pergi. Ketika itu korban menyadari handphone andorid merk Oppo A57 yang diletakkan di keranjang telah raib,” ujar Kasat.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000. Sementara, handphone andorid merk Oppo A57 milik penjual es tebu dijual kepada tersangka RH (35) warga Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Dumai, pada tanggal 03 Oktober 2022 sekira 21.15 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hendra Hutagaol menangkap DS di depan Kantor BPJS Kesehatan Dumai .

“Saat dilakukan pengembangan, DS  mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 10 kali di sejumlah lokasi berbeda. Yakni Jalan Tegalega, Jalan Kelakap Tujuh, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Pattimura, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Budi Kemuliaan dan sekitar Pasar Pulau Payung Kota Dumai,” paparnya.

Kini, kedua tersangka yakni DS Alias ID (38) dan RH (35) telah diamankan di Mapolres Dumai bersama sejumlah BB yakni 1 unit handphone merk Oppo A57 warna hitam plus kotaknya, handphone merk Nokia TA-1174 warna biru serta satu unit motor Honda Beat BM 3075 HP warna hitam.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DS akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan . Sementara, tersangka RH selaku penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP,” pungkasnya.(polres dumai)

Penulis :. Fitri/PS/Amir

 

Pos terkait